Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah minta Jokowi kaji soal edaran kebijakan tak dipidana

Fahri Hamzah minta Jokowi kaji soal edaran kebijakan tak dipidana Fahri Hamzah. twitter/@kawanFH

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah membuat surat edaran kepada semua kepala daerah di seluruh Indonesia. Dalam surat itu Jokowi meminta agar kepala daerah tidak takut mengambil kebijakan penggunaan anggaran lantaran khawatir bermasalah dengan hukum.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Jokowi mengkaji secara mendalam hal itu.

"Harus ada kajian komprehensif kenapa ada ketakutan yang luar biasa dari para pejabat sehingga tidak takut ambil keputusan. Ini bukan cerita warung kopi tapi report resmi dari lembaga negara bahwa penyerapan anggaran minimal," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).

Fahri menyarankan agar kebijakan tersebut dilatarbelakangi dengan pembangunan kerangka sistem hukum yang kuat. Sebab, aturan tak bisa dipidana dianggap sama saja meletakkan warga negara berbeda di mata hukum.

"Kalau level UU pasti ditolak. Di UUD semua warga negara duduk berkesamaan di depan hukum. Tidak ada diskriminasi, melebihkan satu dengan lainnya," ujarnya.

Lebih jauh, politikus PKS ini menyimpulkan, sarannya tersebut tak akan sanggup mengintervensi hukum yang ada. "Dia hanya bisa dianulir oleh peristiwa hukum lainnya," simpulnya.

Sebelumnya, melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung, surat edaran ini merupakan pemberitahuan kepada seluruh kepala daerah bahwa sekarang ini agar menggunakan uang secara benar. Saat ini masih ada dana di daerah sekitar Rp 273 triliun yang belum terserap.

"Itu diatur rinci. Kebijakan kan begini, selama tidak mencuri, tidak korupsi, tidak menerima suap gratifikasi, monggo," jelas Pramono.

Pramono menambahkan, selama ini BPK dan BPKP memberi waktu 60 hari kepada kepala daerah untuk menindaklanjuti jika terdapat temuan. Namun, tak sedikit kepala daerah sudah ditindak oleh aparat hukum sebelum habis waktu 60 hari itu.

"Selama mereka tak mencuri maka mereka diberi jaminan secara hukum. Tapi kalau mereka mencuri maka kewenangan kejaksaan, kepolisian, dan KPK malah didorong oleh Presiden," tutupnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP