Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri: Anggota dewan tak mudah dijatuhkan karena dipilih rakyat

Fahri: Anggota dewan tak mudah dijatuhkan karena dipilih rakyat Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan partai. PKS telah mengirimkan surat ke pimpinan DPR yang isinya, mengusulkan Ledia Hanifa Amaliah sebagai pengganti Fahri sebagai Wakil Ketua DPR. Bahkan, pimpinan DPR telah membahas surat tersebut.

Menanggapi hal itu, Fahri menegaskan, sampai saat ini dirinya masih sah sebagai Wakil Ketua DPR. Dia mengklaim, belum ada proses pergantian anggota sampai ada keputusan hukum yang inkrah.

"Secara prinsip, selama ini tidak ada proses pergantian anggota, jika keputusan digugat. Oleh karena itu sudah saya katakan berkali-kali, jika keputusan partai digugat, maka posisi anggotanya ikut tetap, menunggu proses hukum hingga inkrah," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4).

Menurutnya, seorang pejabat negara yang dipilih rakyat, tidak bisa serta merta dijatuhkan oleh beberapa pihak. Tak terkecuali dengan dirinya yang dipecat dengan semena-mena olah partainya.

Fahri mengingatkan, dalam undang-undang telah ditegaskan akan larangan menjatuhkan pejabat negara dengan semena-mena. Pejabat negara tidak mudah dijatuhkan karena adanya kedaulatan rakyat yang memilihnya.

"Mulai dari presiden, gubernur, walikota, bupati, termasuk anggota dewan karena dipilih oleh rakyat. Maka dia tidak mudah dijatuhkan. Itu pesan dari kostitusi negara," ucapnya.

Lebih lanjut, Fahri meminta semua pihak khususnya DPP PKS untuk bersabar. Sebab, proses persidangan di pengadilan masih panjang sampai ada keputusan yang sifatnya inkrah.

"Nanti kita akan berdebat di pengadilan, berargumen karena saya sendiri menganggap ada banyak tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proses memberhentikan saya sebagai anggota partai," tutup Fahri.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP