Fadli Zon usul masa jabatan anggota KPU-Bawaslu diperpanjang
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menyarankan agar masa jabatan anggota KPU-Bawaslu diperpanjang sampai pembahasan UU Penyelenggara Pemilu yang baru selesai. Fadli yakin Panitia Khusus (Pansus) segera merampungkan pembahasan RUU Pemilu. Sehingga, UU Pemilu yang baru bisa menjadi dasar hukum bagi calon anggota KPU-Bawaslu periode 2017-2022.
"Menurut saya solusi terbaiknya kalau terjadi kesepakatan, diperpanjang saja dulu sampai UU terbentuk. Toh UU terbentuk sebentar lagi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3).
Menurutnya, UU Pemilu yang tengah dikebut Pansus berisi aturan jangka panjang, termasuk soal wacana penambahan dan batas usia anggota KPU-Bawaslu. Oleh karenanya, lebih baik pemerintah menunggu UU Pemilu selesai sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu.
Tujuannya, agar tidak menjadi masalah untuk ke depannya karena bertabrakan dengan UU Pemilu lama. Perpanjangan masa jabatan anggota KPU-Bawaslu, kata dia, bisa dilakukan dengan keluarnya Peraturan Presiden.
"Bila diperlukan payung hukum Perppu atau apa yang lain atau cukup sekadar jabatan Plt kan toh tidak ambil kebijakan strategis," terangnya.
"Tunggu akan jauh lebih baik sehingga jumlahnya sesuai dengan yang kita harapkan ke depan, kalau tidak akan berat bagi komisioner kalau hanya 7," sambung Fadli.
Kendati demikian, lanjutnya, Komisi II masih memiliki tenggat waktu hingga 12 April 2017 untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu. Masa jabatan anggota KPU Bawaslu sekarang akan habis pada 12 April 2017.
"Menurut saya kita ada tenggat waktu sampai 12 April tapi di Komisi II baru kita tugaskan karena pemberian surat dari Presiden baru beberapa waktu lalu dan baru dibacakan di paripurna dan baru dibamuskan. Persoalannya agak spesifik waktu yang berhimpitan dengan pembahasan RUU Pemilu," tandas Fadli.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan Pansus RUU Pemilu telah menggelar rapat membahas uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022. Hasilnya, Pansus RUU Pemilu akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait belum dilakukannya uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU dan Bawaslu.
"Tadi pagi kami sudah rapat, hasil rapat kami pimpinan denga kapoksi dalam wakti dekat ini kami akan konsultasi koordinasi dengan Kemendagri," kata Riza di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3).
Pansus RUU Pemilu dan Kemendagri akan membahas soal perpanjangan masa kerja KPU Bawaslu. Sebab, Pansus masih kejar target untuk menyelesaikan RUU Pemilu baru. Sementara, untuk menentukan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 bakal digunakan undang-undang baru.
"Menyikapi bagaimana langkah-langkah terkait dengan pansel dan hasil pansel.
Karena kita kan tahu sedang ada proses pembuatan UU, bagaimana nanti kalau umpamanya di UU nanti diputuskan ada penambahan jumlah KPU dan Bawaslu umpamanya begitu," jelas Riza.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 89 diatur, proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu paling lambat 30 hari sejak berkas diterima dari Presiden. Surat Presiden sudah dibacakan pada Rapat Paripurna 23 Februari 2017 yang artinya pada 6 April 2017 harus sudah ada pengganti anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017.
Riza meyakini pihaknya tidak akan melanggar aturan terkait perpanjangan masa jabatan anggota KPU-Bawaslu. Pemerintah dan DPR disebut bakal segera mendapat kesepakatan sebelum tenggat waktu 30 hari.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya