Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon tegaskan tak ada kocok ulang kursi pimpinan DPR

Fadli Zon tegaskan tak ada kocok ulang kursi pimpinan DPR Fadli Zon. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemilihan Ketua DPR untuk menggantikan Setya Novanto dilakukan dengan cara pengkocokan ulang. Sebab, kata dia, pemilihan pengganti Ketua DPR harus sesuai dengan Undang- Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

"Kita kan harus mengikuti aturan di Undang-Undang MD3. Jadi memang tidak pernah bisa dibicarakan karena undang-undang MD3," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Dalam UU MD3, disebutkan bahwa pemilihan Ketua DPR adalah wewenang partai politik yang berasal dari Ketua DPR sebelumnya. Hal itu tertuang dalam pasal 87 ayat 4 yang berbunyi, 'Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama.

Permintaan pemilihan Ketua DPR dilakukan secara kocok ulang muncul dari ucapan anggota Fraksi PDIP Aria Bima. Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno bahwa PDIP akan tetap mendorong adanya pengkocokan ulang untuk pemilihan Ketua DPR.

Namun hingga kini pimpinan DPR belum menerima usulan tersebut. Bahkan saat pembahasan mengenai Aziz Syamsuddin sebagai pengganti Ketua DPR di dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) itu tidak disuarakan oleh PDIP.

"Dalam Bamus kemarin tidak ada pandangan kocok ulang tidak ada wacana kocok ulang sehingga yang ada adalah usulan itu dikembalikan pada Partai Golkar," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP