Fadli Zon sebut alasan PDIP belum ganti Puan dan Tjahjo mengada-ada
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai belum digantinya Puan Maharani, Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung dari anggota DPR merupakan pelanggaran Undang-Undang. Sebab ketiga telah dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri.
Fadli mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harusnya bersikap dalam kasus tersebut. Bahkan dia meminta agar MKD melakukan penyelidikan kenapa Puan, Tjahjo dan Pramono belum diganti atau di PAW dari DPR.
"MKD seharusnya mengambil satu analisis penyelidikan terhadap masalah ini. Ini masalah pelanggaran UU. Jangan sampai melanggar undang-undang. Harusnya sudah sejak awal mundur," ujar Fadli di DPR RI Senayan, Senin (14/9).
Sejak Puan dan Tjahjo menjabat sebagai menteri pada Oktober 2014 lalu, Fadli mengaku tak pernah menemukan surat pengunduran diri secara resmi dari keduanya. Ketika ditanya mengenai Pramono Anung yang beberapa waktu lalu diangkat Jokowi sebagai Seskab, Fadli pun mengaku belum mengecek surat pengunduran dirinya.
Padahal menurutnya, tak ada hal yang sulit saat sebuah parpol ingin mereposisi anggotanya di DPR, karena cukup dengan menunjuk caleg yang mendapatkan suara terbanyak kedua, di dapil yang sama dengan anggota dewan yang akan digantikan tersebut. Hal inilah yang menurut Fadli menimbulkan alasan yang terkesan mengada-ada, dari pihak PDI Perjuangan.
"Saya sudah sampaikan ini langsung ke Pak Tjahjo. Kata dia sudah diserahkan, ternyata setelah dicek belum. Alasan PDIP tidak melakukan PAW mengada-ada," pungkasnya.
Diketahui, dalam Pasal 236 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan, anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Sementara itu, pada Pasal 237, diatur bahwa anggota DPR yang melanggar ketentuan Pasal 236 ayat (1), aka dikenai sanksi pemberhentian.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya