Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon: Kebijakan Calling Visa bagi Israel Harus Segera Dicabut

Fadli Zon: Kebijakan Calling Visa bagi Israel Harus Segera Dicabut Fadli Zon. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon meminta kebijakan pemerintah memberikan layanan visa elektronik bagi Israel dicabut. Sebab, kata Fadli, Indonesia tidak pernah membuak hubungan diplomatik dengan Israel.

"Munculnya kebijakan calling visa bagi Israel harus segera dicabut. Apalagi, dasar hukumnya hanyalah sebuah Keputusan Menteri, Menkumham Yasonna Laoly," kata Fadli Zon lewat akun twitternya @fadlizon dikutip merdeka.com, Rabu (2/12).

Menurut dia, Indonesia juga memiliki komitmen untuk mendukung kemerdekaan Palestina sejak 75 tahun lalu. Sikap itu telah menjadi garis politik luar negeri Indonesia.

Hal tersebut juga sejalan dengan semangat Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 yang anti-kolonialisme serta imperialisme.

"Bagi Indonesia, tidak adanya hubungan diplomatik dengan Israel ini bukan hanya soal administratif belaka, tetapi merupakan persoalan ideologis, historis, dan politis sekaligus. Ini sangat fundamental," tegas Fadli.

Oleh sebab itu, anggota Komisi I DPR ini menilai pemberian visa bagi warga Israel bertentangan dengan konstitusi dan sikap politik luar negeri Indonesia.

"Pemberian calling visa bagi Israel adalah bentuk penyelundupan kebijakan yang bertentangan dengan garis politik luar negeri kita. Kebijakan semacam ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia," terang dia.

Fadli menambahkan, kebijakan Menkum HAM Yasonna Laoly itu juga dapat mencederai persaudaraan Indonesia dengan Palestina. Dia mengingatkan pemerintah bahwa Palestina menjadi negara yang mendukung dan mengakui kemerdekaan RI.

"Jangan lupa, sejak sebelum kita merdeka, bangsa Palestina telah mendukung perjuangan kemerdekaan kita," tutup Fadli.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM membuka pelayanan visa elektronik (e-Visa) bagi 8 negara termasuk Israel dengan subjek calling visa atau layanan visa khusus negara dengan tingkat kerawanan tertentu. Pelayanan telah dibuka mulai Senin (23/11) setelah sempat dihentikan selama pandemi Covid-19.

Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi. Arvin Gumilang, menjelaskan uji coba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat (20/11) lalu. Selanjutnya para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id.

"Uji coba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin (23/11) nanti akan kami buka pelayanan e-Visa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja, " jelas Arvin.

Dia menjelaskan, alasan pelayanan calling visa dibuka kembali karena banyak tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.

Berikut daftar 8 negara calling visa tersebut:

1. Afghanistan

2. Israel

3. Guinea

4. Korea Utara

5. Liberia

6. Kamerun

7. Nigeria

8. Somalia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP