Fadli Zon desak calon tunggal di pilkada dipilih secara aklamasi
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak setuju dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 yang mengundur waktu pemilihan jika di daerah hanya memiliki calon tunggal saat gelaran Pilkada serentak. Dia mengusulkan agar calon tunggal tersebut dipilih saja secara aklamasi ketimbang menunda gelaran Pilkada.
"Kalau sampai tahun 2017 tetap hanya calon tunggal lagi bagaimana? Masa daerah jadi korban suatu aturan?" kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/7).
Jikalau memang nantinya di tiap daerah bernasib sama dengan Surabaya yang hanya memiliki calon tunggal, Fadli berharap agar partai politik tidak disalahkan karena tak mengusung kadernya sebagai calon kepala daerah. Lantaran, dia menilai tiap partai politik pasti punya pertimbangan yang matang dengan tidak mengusung calon kepala daerah.
Apalagi, jika di suatu daerah sudah memiliki calon yang kuat untuk memenangkan Pilkada, sehingga partai politik tak mengusung karena sudah tahu bakal tidak mampu mengalahkan calon tersebut.
"Kalau calon sudah kuat sulit bagi partai politik untuk mengusung calon," jelasnya.
Meski menuai pro dan kontra atas terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12/2015, KPU ngotot terbitnya peraturan tentang pemilihan kepala daerah itu, sudah sesuai prosedur. Isi PKPU Nomor 12 ini, dinilai beberapa pihak berpotensi menunda Pilkada serentak bagi beberapa daerah yang memiliki calon tunggal, seperti Kota Surabaya, Jawa Timur, yang hingga hari pertama pendaftaran, belum ada calon lain kecuali pasangan petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.
Sehingga, PKPU Nomor 12 tahun 2015 yang diterbitkan KPU itu, melampau kewenangan. Sebab, ditunda atau tidaknya Pilkada, adalah kewenangan Presiden dan DPR.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaPotensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMuhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaPengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaMabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca Selengkapnya