Fadli Zon bantah bahas revisi UU KPK di rapat Bamus
Merdeka.com - Sosialisasi revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD) ke sejumlah kampus menuai pro kontra. Wacana revisi UU KPK menjadi bola panas antara Pemerintah dan DPR.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan wacana revisi UU KPK tidak dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) sore tadi. Dalam rapat itu dibahas mengenai surat masuk dan penjadwalan pembahasan sejumlah UU.
"Enggak ada dalam rapat Bamus. Enggak ada itu ngobrol-ngobrol saja," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).
Rencana sosialisasi ini mendapat penolakan di sejumlah kampus, seperti Universitas Sumatera Utara. Fadli menyebut sosialisasi UU KPK merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo. Penolakan atas sosialisasi revisi UU KPK dianggap hal wajar. Namun, sosialisasi ini hanya upaya untuk menyerap masukan dari masyarakat soal wacana revisi UU KPK.
"Kan namanya sosialisasi itu diskusi dilakukan oleh BKD, menjadi tugasnya. Waktu itu presiden sendiri yang meminta untuk dilakukan sosialisasi. Belum sampai tahap lebih lanjut," terangnya.
Selain penolakan di tahap sosialisasi, ternyata ada fraksi partai yang meminta agar revisi UU KPK dicabut dari daftar tunggu Prolegnas. Hanya saja, Fadli mengingatkan semangat dari revisi UU KPK berasal dari pemerintah dan DPR untuk memperbaiki aturan main soal penyadapan, pengawasan dan kinerja penyidik dalam mengungkap korupsi.
"Itu kan juga sah-sah saja, tapi belum ada usulan resmi dari fraksi-fraksi yang ada untuk mencabut dari longlist," jelas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya