Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Sebut Larangan Eks Napi Korupsi Maju Pilkada Harus Sesuai UU

Fadli Sebut Larangan Eks Napi Korupsi Maju Pilkada Harus Sesuai UU Fadli Zon. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai bagus jika ada pelarangan mantan narapidana korupsi maju dalam Pilkada 2020. Namun, pelarangan itu harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Saya kira secara normatif sih itu bagus-bagus saja persoalannya di undang-undangnya kan yang harus diubah. Jadi undang-undangnya itu harus mencantumkan itu kalau tidak mencantumkan itu sudah menjadi hak dari narapidana," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8).

Menurut Fadli, dalam hal integritas memang bagus ada pelarangan semacam itu. Tetapi Pelarangan juga harus dibarengi dengan rasa keadilan dan hak-hak warga negara.

"Jadi kalau aspek itu menegakkan integritas saya kira bagus. Tetapi di sisi lain juga ada aspek kemanusiaan hak politik itu kan hak dari setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi nah itu saya kira kita harus sampai pada kesepakatan itu dulu," ungkapnya.

Dia menilai bisa saja eks narapidana korupsi yang maju dalam pilkada sudah bertaubat. Sehingga terbuka kemungkinan orang tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Kan ada orang yang setelah menjalani hukuman dia betul-betul sadar tidak mau melakukan lagi. Dan ada orang yang belum itu tetapi melakukan juga persoalannya di situ menurut saya. Jadi kita harus berbuat adil pada semua," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal wacana larangan mantan koruptor ikut pilkada. Sebab, KPU bisa merumuskan hal tersebut lewat Peraturan KPU (PKPU).

"Mungkin bisa dimasukkan (KPU) sebagai syarat bakal calon. Itu sifatnya lebih individual. Karena kalau tidak diusulkan partai bisa independen. Artinya peraturan harus ada di KPU," kata Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (1/8/2019).

Sebelumnya, KPU berharap DPR dan pemerintah menegaskan aturan yang melarang eks koruptor untuk maju di pemilihan kepaladaerah atau pilkada yang siap dihelat pada 2020. Bila terealisasi, KPU akan sangat berterima kasih karena gagasan yang dibawanya dapat diterima semua pihak.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP