Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli dan Fahri dukung Menkum HAM cabut larangan remisi koruptor

Fadli dan Fahri dukung Menkum HAM cabut larangan remisi koruptor Napi koruptor. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Rencana revisi aturan yang memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi oleh menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendapat dukungan dari DPR. Wakil ketua DPR Fadli Zon mengatakan, remisi adalah hak setiap warga binaan di dalam penjara.

"Mau dia koruptor, pembunuh, itu sudah diatur. Jadi tidak bisa ada diskriminasi. Jadi saya rasa tidak apa-apa adanya remisi bagi koruptor," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (16/3).

Dia menjelaskan, remisi kepada narapidana sudah diatur dalam UU dan merupakan hak narapidana. Menurut Fadli, adanya rencana remisi kepada koruptor adalah sah-sah saja dan tidak melanggar aturan.

"Saya kira itu. Jadi saya kira lebih baik hukuman koruptor yang diperberat setelah divonis. Karena remisi itu hak semua narapidana. Kalau mau hukumannya saja yang diperberat, remisinya tetap diberikan," tandasnya.

Sementara itu Wakil ketua DPR lainya, Fahri Hamzah mengatakan, langkah menteri Yasonna untuk memberikan remisi bagi para koruptor sudah tepat karena telah tercantum dalam UU Pemasyarakatan.

"Saya apresiasi Laoly, dalam artian, dia mungkin ikut menyusun UU Pemasyarakatan. Dalam UU itu, enggak ada yang namanya koruptor, teroris, napi narkoba, semua orang sama. Saya rasa lebih cepat lebih baik," tandasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP