Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadel dan Ade Komaruddin paling berpeluang isi kursi Ketua DPR

Fadel dan Ade Komaruddin paling berpeluang isi kursi Ketua DPR Sosialisasi kegiatan Agri dan Agro Festival 2013. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Golongan Karya (Golkar) tengah menggodok calon pengganti Setya Novanto menjadi Ketua DPR. Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad dan Ketua Fraksi Golkar DPR, Ade Komarudin merupakan dua nama yang dikabarkan memiliki peluang besar untuk menggantikan posisi Setnov.

Fadel Muhammad mengatakan, berpacu pada pemetaan suara dapil tertinggi pada pada tahun 2014, dirinya masuk dalam perolehan dukungan tertinggi yang saat itu setara dengan Setya Novanto dan Ade Komarudin. Jika dikaitkan dengan syarat yang dipatenkan Golkar dalam rapat pimpinan, maka Fadel masuk dalam daftar nama yang berpotensi menggantikan Setya Novanto.

"Dulu, pada waktu pemilihan yang lalu, 2014 kami sudah petakan seluruhnya yang tertinggi suara dapil Fadel Muhammad yaitu saya, Ade Komaruddin, dan pak Setya Novanto. Sudah kita petakan seluruhnya itu. Sudah ada lengkap," ujar Fadel di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).

Selain dari dukungan dapil, calon pengganti Setnov harus mendapatkan berbagai pertimbangan dari pimpinan partai Golkar yaitu Aburizal Bakrie. Mengenai hal ini, Fadel enggan berspekulasi akan peluang menjadi nomor 1 di DPR.

"Ya kita lihat perkembangan yang ada," tambahnya.

Fadel menuturkan, penentuan siapa yang layak duduk di kursi pimpinan DPR tentu melalui proses yang panjang. Kemungkinan, keputusan oleh pimpinan partai Golkar akan dilakukan pada Januari 2016.

"Tentunya kan masih lama prosesnya. Sekarang pun DPR sudah mau reses, dan kemudian sudah reses baru masuk Januari," tutup Fadel.

Diketahui, berdasarkan rapat pimpinan ke-5 yang digelar Golkar sudah memutuskan bahwa ada empat syarat yang harus dipenuhi calon pengganti mantan Ketua DPR Setya Novanto. Empat syarat yang dimaksud yaitu pertama, calon pimpinan DPR harus berada dalam struktur organisasi. Kedua, calon pimpinan DPR harus memiliki suara terbanyak daripada dapil. Ketiga, calon pimpinan DPR harus memiliki pengalaman politik, hukum dan lain-lain. Keempat, berdasarkan hak prerogatif ketua umum yaitu, Aburizal Bakrie.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP