Evaluasi Prolegnas 2020: RUU Keamanan Laut Ditunda, KUHP & Ciptaker Dipertahankan
Merdeka.com - Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan sejumlah perubahan dari RUU usulan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2020. Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam rapat evaluasi Prolegnas 2020 bersama Baleg DPR RI.
Yasonna menyatakan persetujuannya dengan keputusan Baleg untuk menyederhanakan Prolegnas lantaran pandemi Covid-19.
"Berkenaan dengan evaluasi Prolegnas Tahun 2020, dengan melihat dinamika pelaksanaannya serta situasi dari Covid-19, pemerintah pada prinsipnya sependapat dengan Badan Legislasi DPR untuk melakukan penyempurnaan Prolegnas dari segi substansi maupun dari segi kuantitas yang lebih realistis," kata Yasonna dalam rapat bersama Baleg DPR, Kamis (2/7).
Yasonna lantas menyampaikan sejumlah RUU perubahan dari pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2020. "Mengusulkan RUU tentang Landas Kontinen Indonesia dengan menukar RUU tentang Keamanan Laut yang ada di Prolegnas Prioritas 2020. Nantinya tentang Keamanan Laut kita harapkan bisa kita bahas pada prioritas tahun 2021," ujarnya.
Selain itu, pemerintah mengusulkan 2 RUU tambahan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2020. "Mengusulkan RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Mengusulkan RUU tentang Kejaksaan RI," ucapnya.
Adapun 13 RUU usulan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2020, yaitu:1. RUU KUHP (carry over)2. RUU Pemasyarakatan (carry over)3. RUU Bea Materai (carry over)4. RUU Perpajakan5. RUU Cipta Kerja6. RUU Perlindungan Data Pribadi7. RUU Narkotika8. RUU Badan Keuangan9. RUU Otonomi Khusus Papua10. RUU Sistem Pendidikan Nasional11. RUU Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah12. RUU Ibu Kota Negara13. RUU Keamanan Laut
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya