Emron ancam pecat loyalis SDA yang masih membangkang
Merdeka.com - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Emron Pangkapi mengancam memecat loyalis Suryadharma Ali jika tak mematuhi keputusan partai. Menurutnya, jika orang yang tak patuh, maka bisa dikenakan pasal 10 AD/RT PPP.
"Kena pasal 10, orang atau anggota DPP dapat diberhentikan karena melanggar keputusan partai yang sudah diambil secara sah," ujar Emron disela-sela Rapimnas PPP di Hotel Aryaduta, Minggu (14/9).
Mengenai sikap loyalis SDA yakni Ketua DPP PPP Achmad Dimyati Natakusuma, Emron menilai wajar untuk berbeda pendapat. Namun, Emron meminta kalau Dimyati harus menerima keputusan partai.
"Mana kala telah diputuskan menjadi keputusan partai, semua orang harus hormat," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Dimyati Natakusuma menilai pemecatan yang dilakukan pengurus harian terhadap Suryadharma Ali (SDA) sebagai ketua umum, ilegal. Menurut dia, rapat pengurus harian tidak bisa memecat ketua umum.
Dimyati menjelaskan, ketua umum bisa dipecat atau dilengserkan hanya dalam forum Muktamar. Karena itu, dia menilai, ada hukum rimba di dalam keputusan tersebut.
"Tidak bisa main hukum rimba, ada mekanismenya sudah diatur dalam UU Parpol dan AD/ART. Kecuali ketum mengundurkan diri, berhalangan tetap dan putusan in kracht pengadilan menyatakan bersalah dipidana. Yang lainnya tidak bisa dijadikan alasan memberhentikan ketum," kata Dimyati dalam pesan singkat, Rabu (10/9).
Dimyati merasa aneh jika pengurus harian dapat memberhentikan ketua umum. Kasus SDA ini, katanya, ibarat menteri memecat seorang presiden.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaMentan Andi Amran Sulaiman dalam memperjuangkan penambahan alokasi pupuk subsidi hingga Rp 28 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPetani yang akan menanam lebih dari satu kali maka akan diberi kuota yang juga lebih dari satu kali.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPantauan merdeka.com, Rabu (14/2) pukul 08.00 WIB, Cak Imin yang datang bersama istri, anak, dan pendukungnya diiringi selawat.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI beri pesan mendalam ke anak buahnya yang akan masuk masa pensiun. Ternyata ada yang berencana jualan es dan bakso.
Baca SelengkapnyaPeluang bisnis menanam pohon aren di perkebunan milik pribadi bisa meraup omzet hingga miliaran.
Baca Selengkapnya