Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat Paslon Pilkada di NTT Gugat Hasil Penghitungan Suara ke MK

Empat Paslon Pilkada di NTT Gugat Hasil Penghitungan Suara ke MK Sidang gugatan batas usia calon kepala daerah. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kalah dalam Pilkada 9 Desember 2020 kemarin, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Empat pasangan calon ini adalah, Wilybrodus Lay - JT Ose Luan di Kabupaten Belu, Agustinus Niga Dapawole - Gregorius DL Pandango di Kabupaten Sumba Barat, Stefanus Bria Seran - Wendelinus Taolin di Kabupaten Malaka serta Maria Geong - Silverius Sukur di Manggarai Barat.

Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Belu tahun 2020 didaftarkan pada Kamis (17/12) malam, dengan APPP nomor 18/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon Wilybrodus Lay - JT Ose Luan menunjuk kuasa hukum Novan Erwin Manafe, Helioceatano Moniz De Araujo, Adi Kristinten Bullu dan Ferdinandus Eduardua Tahu dengan termohon KPU Kabupaten Belu.

Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Sumba Barat tahun 2020 didaftarkan pada Kamis (17/12) malam, dengan APPP nomor 19/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon pasangan Agustinus Niga Dapawole - Gregorius DL Pandango menunjuk kuasa hukum Nimrod Adroiha dengan termohon KPU Sumba Barat.Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Malaka 2020 didaftarkan pada Jumat (18/12) malam, melalui APPP nomor 25/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon Stefanus Bria Seran - Wendelinus Taolin menunjuk kuasa hukum Yafet Yosafat Wilben Rissi (AFHEA) dan Bram Pervita Anggadatana, dengan termohon KPU Kabupaten Malaka.

Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Malaka 2020 didaftarkan pada Jumat (18/12) malam, melalui APPP nomor 51/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon adalah pasangan Maria Geong - Silverius Sukur, dengan menunjuk kuasa hukum Eleonarius Dawa. Sementara termohon merupakan KPU Kabupaten Manggarai Barat.

Komisioner Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna, yang dikonfirmasi, Jumat (18/12) mengakui kalau pihaknya sudah mendapat informasi soal gugatan tersebut.

"Tiga kabupaten masing-masing Kabupaten Belu, Sumba Barat dan Malaka resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Pilkada tahun 2020 di Provinsi NTT digelar di sembilan kabupaten yakni, Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Sumba Barat, Sumba Timur, Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP