Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks koruptor boleh nyaleg, Bawaslu dinilai tak dukung pemberantasan korupsi

Eks koruptor boleh nyaleg, Bawaslu dinilai tak dukung pemberantasan korupsi Jubir PSI bidang hukum Rian Ernest. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak sepakat dengan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memperbolehkan mantan koruptor untuk menjadi calon legislatif. Alasannya karena keputusan itu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Jubir Bidang Hukum PSI, Rian Ernest mengatakan, Bawaslu jangan hanya berpegang pada ketentuan Undang-Undang dengan mengesampingkan aturan lainnya. Sebab Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah jelas-jelas melarang eks koruptor.

Untuk diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg. Sementara Bawaslu berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu untuk memperbolehkan eks koruptor maju sebagai legislatif.

"Cara pikir Bawaslu ini semata-mata berkilah pada formalitas hukum, jelas tidak sesuai dengan prinsip progresif perlawanan kanker korupsi yang terus saja menjalar di sistem publik kita," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/9).

Dia menilai, argumen Bawaslu sepintas mirip dengan pernyataan para koruptor dan oknum pada partai politik yang pro koruptor. Karena pada akhirnya, Rian mengungkapkan, Bawaslu hanya memberikan masyarakat akan kekhawatiran proses penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Bagaimana bisa memastikan kualitas demokrasi kita membaik dengan kacamata Bawaslu yang ketinggalan zaman dan masih menganggap bahwa hak untuk dipilih juga adalah haknya koruptor? Pernahkah Bawaslu (atau Panwaslu di bawah pembinaan mereka) berpikir betapa besar hak rakyat di pedesaan dan kaum miskin kota serta manfaat yang dapat mereka nikmati yang menguap dirampas secara sengaja dan rakus oleh para koruptor?" tegasnya.

Rian menegaskan, sepanjang Peraturan KPU masih berlaku, maka tidak ada kewenangan Bawaslu untuk menafsirkan apalagi mempertentangkan dan mengesampingkan ketentuan peraturan satu dengan lainnya.

"Bawaslu bukanlah hakim pada lembaga peradilan! Wahai Bawaslu, pastikan sistem publik jauh dari penggarong, itu saja yang rakyat mau," tutupnya.

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Rembang memperbolehkan DPC Partai Hanura M Nur Hasan masuk ke daftar calon sementara Pemilu 2019. Padahal Nur Hasan adalah mantan narapidana korupsi. Di Jakarta, Bawaslu DKI juga mengabulkan gugatan M Taufik yang menjadi caleg Partai Gerindra.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP