Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eggi Sudjana Sebut Dwifungsi TNI Berpotensi Abuse of Power

Eggi Sudjana Sebut Dwifungsi TNI Berpotensi Abuse of Power eggi sudjana di bareskrim polri. ©2017 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana mengatakan, penempatan perwira aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) di jabatan sipil berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Pandangan tersebut ia sampaikan dalam diskusi yang diselenggarakan Sekretariat Nasional BPN Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kita tahu kalau TNI punya fungsi sebagai penjaga keamanan, fungsi utama itu. Dalam konteks keamanan fungsi TNI untuk melakukan tindakan perang dia punya otoritas angkat senjata. Kalau fungsi ini kemudian menjadi dwi atau ditambahkan disejajarkan dengan fungsi lain dalam konteks pemerintahan bisa dibayangkan secara fungsional bisa terjadi abuse of power. Sederhananya begitu," ujar Eggi, Selasa (5/3).

Ia menambahkan, jika TNI ditempatkan dalam jabatan sipil dan memiliki hak suara, hal itu justru merusak demokrasi karena netralitas TNI terabaikan.

Eggi justru menyindir para jenderal aktif yang setuju atas tawaran perwira aktif di jabatan sipil merupakan jenderal tak tahu malu. Bahkan, dia menambahkan, keterlibatan jenderal aktif dalam urusan sipil dianggap telah melakukan disfungsional sebagai tentara.

"Banyak jenderal tidak tahu diri makanya disfungsional. TNI tidak punya hak suara. Anda bayangkan jika TNI punya hak suara, dia punya hak angkat senjata bisa ditembak anda," tandasnya.

Sebelumnya, isu TNI masuk lembaga sipil dan menjadi dwifungsi kembali merebak setelah Presiden Jokowi mengumumkan akan menambah 60 pos jabatan baru untuk pati TNI. TNI berencana menambah pos jabatan baru bagi jabatan perwira tinggi di lingkup internal serta di kementerian dan lembaga. Jabatan baru ini salah satunya bertujuan menampung perwira tinggi yang bertumpuk di TNI.

Salah satu usulan adalah restrukturisasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan revisi UU TNI dianggap perlu karena ratusan perwira tinggi dan perwira menengah tanpa jabatan struktural.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP