Eggi Sudjana lolos verifikasi berkas cagub independen Jatim
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyatakan bakal calon gubernur jalur perseorangan Eggi Sudjana memenuhi syarat dukungan setelah petugas mencatatkan total sebanyak 1.135.748 kartu tanda penduduk (KTP) dari 1.118.096 KTP sebagai syarat minimal.
"KPU menyatakan lolos karena berkas dukungannya sudah memenuhi syarat minimal. Sehingga pasangan Eggi Sudjana dan Muhammad Sihat lolos tahapan di tingkat KPU provinsi," ujar Ketua KPU Jatim Andre Dewanto Achmad di Surabaya, Senin (15/4).
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, calon perseorangan disyaratkan mengantongi dukungan tiga persen dari total jumlah penduduk. Dengan ketentuan tersebut, berarti bakal calon perseorangan di Jatim paling tidak harus mengantongi 1.118.096 dukungan yang dibuktikan dengan foto kopi KTP atau identitas lainnya.
Berdasarkan surat dari Pemrov Jatim Nomor 470/832/106.06/2013, tertanggal 4 April 2013 disebutkan bahwa data agregat penduduk Jatim merujuk DAK2 Kementerian Dalam Negeri adalah sebanyak 37.269.885 jiwa.
"Jumlah KTP dukungan yang diserahkan pasangan Eggi-Sihat ke KPU juga tersebar minimal di 50 persen kabupaten/kota," kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaran Pemilu KPU Jatim, Agus Mahfudz Fauzi.
Ia mengungkapkan soal basis dukungan KTP kepada Eggi dan Sihat sebagian besar berasal dari daerah Sampang, Pasuruan, dan Probolinggo. Tidak hanya itu saja, dukungan dari kota besar seperti Surabaya ternyata juga cukup banyak.
"KTP-KTP dukungan itu telah kami proses secara administrasi dan kami distribusikan ke KPU Kabupaten dan kota untuk diproses lebih lanjut pada Minggu (14/4) malam," kata dia.
Untuk memproses dokumen dukungan pasangan jalur perseorangan, kata Agus, memakan waktu lama. Sesuai jadwal, seharusnya proses sekaligus perbaikan di tingkat KPU Jatim selesai 11 April 2013, namun karena cukup banyak ditambah penyerahannya dilakukan di hari terakhir pendaftaran maka tertunda.
Selanjutnya, KTP-KTP dukungan tersebut akan diverifikasi secara faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerah. Sesuai ketentuan undang-undang, verifikasi akan dilakukan pada setiap KTP tidak model "sampling".
Bila ada beberapa KTP dalam verifikasi tidak sah dalam memberikan dukungan dan dukungannya kurang maka yang bersangkutan harus mengganti dua kali lipat dari dukungan yang tidak sah tersebut. Contoh, 10 KTP dukungan tidak sah, maka harus mengganti 20 KTP dukungan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaBawaslu Sumsel segera menyelidiki kasus tersebut dengan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia memastikan, seluruh penduduk Indonesia yang terdata sebagai penerima bantuan akan menerima beras dan uang hingga Juni 2024 nanti.
Baca Selengkapnya20 orang terlibat timses Ganjar-Mahfud, kemudian 5 orang terlibat timses Prabowo-Gibran. 1 orang jadi timses AMIN
Baca Selengkapnya20 Prajurit TNI tersangka tersebut masuk dalam kategori pangkat tamtama sampai bintara.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaIndra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaWarga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya