Edy Rahmayadi dan Djarot prihatin JR Saragih gagal ikut Pilgub Sumut
Merdeka.com - Dua calon gubernur (cagub) Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi dan Djarot Saiful Hidayat, prihatin Jopinus Ramli (JR) Saragih dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi salah kandidat gubernur. Namun, keduanya mengaku menghormati kewenangan KPU Sumut yang menggagalkan pencalonan kandidat yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu.
"Saya sangat prihatin dengan Pak JR. Semua tentu punya cita-cita membangun Sumut," kata Edy Rahmayadi seusai pencabutan nomor urut di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (13/2).
Namun Edy tidak mengomentari keputusan KPU Sumut. "Ini aturan KPU. KPU yang punya wewenang," ucap mantan Pangkostrad ini.
Terpisah, Djarot Saiful Hidayat juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, dia bersahabat dengan JR Saragih. Mantan gubernur DKI Jakarta ini pun mengaku bersimpati dengan yang dialami Ketua DPD Demokrat Sumut itu.
"Pak JR itu sahabat saya, tentu kami bersimpati, tentu prosesnya yang tahu KPU," ucap Djarot.
Baik Djarot maupun Edy tidak mempersoalkan jika mereka harus berhadapan satu lawan satu pada Pilgub Sumut. Mereka optimistis menang.
Seperti diberitakan, KPU Sumut menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance Selian pada Pilgub Sumut. KPU mendapati permasalahan pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih. Meski JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabsahkan ijazahnya, namun KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan legalisasi terhadap fotokopi itu.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, KPU dan Bawaslu sudah bekerja keras hingga proses Pemilu 2024 selesai tepat waktu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaFadil menyebut telah memproyeksikan akan adanya peningkatan eskalasi massa.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca Selengkapnya