Dukung revisi UU, Fahri tolak umur KPK dibatasi 12 tahun
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tak setuju dengan isi dalam pasal 5 di draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur umur KPK hanya 12 tahun setelah revisi UU KPK disahkan. Dia justru kali ini menilai KPK perlu dibuat menjadi lembaga yang permanen. Namun, dia memiliki satu syarat. Apa itu?
"Saya tidak setuju ada pembatasan 12 tahun. Kalau mau (KPK) permanen silakan, tapi masuk ke criminal justice kita," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/8).
Meski demikian, dia tak mau berkomentar lebih jauh saat ditanya isi dari pasal per pasal yang diusulkan direvisi oleh enam fraksi di DPR itu.
"Saya tidak setuju masa berlaku (KPK) 12 tahun. Saya hanya mau bilang yang lebih penting integrasikan KPK di napas demokrasi, perlunya pembatasan kekuasaan di lembaga. Saya tidak mau masuk ke tema 12 tahun. Yang relevan, mau tidak perbaiki UU ini," ujarnya.
Fahri justru mengusulkan agar KPK digabung Ombudsman. Dia beralasan keberadaan Ombudsman dirasakan langsung oleh pelayanan publik untuk mengatasi korupsi.
"Saya mengusulkan KPK gabung dengan ombudsman karena efek dari Ombudsman dirasakan langsung oleh pelayanan publik. Karena di negara ini yang kacau di pengaturan publik, pengacauan masalah tender, urus SIM, dan KTP," usul Fahri.
Bahkan, Politikus PKS ini mencontohkan, di Belanda Ombudsman masuk dalam konstitusi. "Kalau perlu ombudsman Indonesia dimasukan dalam UU amandemen ke lima," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya