Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dukung Perppu Pilkada, Irman gelar rapat dukungan DPD RI

Dukung Perppu Pilkada, Irman gelar rapat dukungan DPD RI Irman Gusman kembali duduki posisi ketua DPD RI. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Sehari setelah terpilih, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman langsung menggelar rapat pertama. Rapat ini dilakukan untuk membahas dukungan DPD RI terhadap terbitnya Perppu Pilkada yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) semalam.

"Kami mendukung langkah presiden terkait Perppu ini, walaupun Perppu yang dibuat SBY ini telat karena undang-undang tentang pilkada telah disahkan, namun kami mendorong agar Perppu yang telah diterbitkan agar diterima DPR dan ini sebuah bentuk usaha lain untuk pilkada tetap dipilih oleh rakyat," ujar Irman di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (3/10).

Bagi Irman, DPD juga memiliki peran untuk mendorong Perppu agar disahkan sebagai undang-undang. "Kami DPD punya suara untuk mendorong Perppu Pilkada, untuk itu saya akan rapat pagi ini bersama Faruq Muhammad (wakil ketua DPD I) dan Ratu Hemas (wakil ketua DPD II)," tandasnya.

Irman yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen MNC Grup menyakini klaim Koalisi Merah Putih yang menyebut pilkada langsung dapat menghabiskan dana besar bisa terbantahkan jika pilkada dilaksanakan secara serentak. Tak hanya itu, lolosnya UU Pilkada terjadi karena dendam kubu Prabowo usai kala di Pilpres 2014.

"Pilkada oleh DPRD itu kan karena kubu pendukung Prabowo kalah saat Pilpres kemarin," ucapnya singkat.

Sebelumnya SBY telah menerbitkan dan menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Kedua Perppu yang dimaksud adalah Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perppu ini sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Lalu Perpu kedua yakni terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus kewenangan DPRD untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP