Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Saat Pilkada, Bawaslu Laporkan 1.000 Kasus ke KASN

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Saat Pilkada, Bawaslu Laporkan 1.000 Kasus ke KASN Ketua Bawaslu Abhan. ©2019 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan kasus pelanggaran yang sudah divonis pada masa Pilkada serentak 2020 adalah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bawaslu menyatakan telah melaporkan 1.000 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Untuk kasus yang sudah divonis mayoritas adalah kasus keterlibatan kepala desa yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Persoalan KASN cukup banyak rekomendasi kita turunkan ke mereka hampir seribu lebih," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12).

Abhan mengatakan, pemberian sanksi bagi ANS melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada itu kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurut dia, Bawaslu dan KASN pun mendorong agar PPK bersama kepemimpinan di kepegawaian segera mengeksekusi rekomendasi KASN terkait pelanggaran netralitas ASN.

"Kita mendorong agar PPK bersama kepemimpinan di kepegawaian segera mengeksekusi atas rekomendasi dari KASN kalau ada sanksinya berat ya harus segera karena kewenangan eksekusi ada di PPK," ungkap Abhan.

Abhan menjelaskan terdapat 20 kasus yang sudah diproses dan divonis. Dia mengungkapkan masih ada kasus yang masih berjalan.

"Pelanggaran Pilkada cukup banyak. Jumlah pasti enggak hapal, sekitar 22 (kasus pelanggaran) sudah proses pidana, yang lain masih proses," ungkap Abhan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP