Dualisme kepengurusan, kubu Ical masih menunggu keputusan kasasi MA
Merdeka.com - Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya masih menunggu hasil keputusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait dualisme kepengurusan partai berlambang beringin tersebut.
Lebih lanjut mantan menteri Sekretaris negara itu menambahkan dirinya belum terpikir untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) jika Mahkamah Agung memenangkan Agung Laksono.
"Sampai saat ini, kita masih menunggu hasil kasasi," kata Yusril saat ditemui awak media disela acara pembukaan kegiatan Orientasi Kepengurusan Partai Bulan Bintang di Hotel NAM Center, Kemayoran, Jakarta Utara, Sabtu (19/9).
Wacana untuk menyatukan dualisme Partai Golkar melalui musyawarah nasional mencuat setelah kedua kubu berhasil duduk bersama dalam islah terbatas yang diprakarsai politikus senior Partai Golkar, Jusuf Kalla (JK).
Kedua wakil ketua umum masing-masing kubu, yakni Yorrys Raweyai dari kubu Agung Laksono dan Nurdin Halid dari kubu Aburizal Bakrie sepakat bahwa Munaslub partai Golkar yang rencananya diadakan selambat-lambatnya pada 2016 sebagai jembatan untuk terwujudnya islah permanen.
Meski demikian beberapa pihak lebih memilih menunggu keputusan Mahkamah Agung dalam proses rekonsiliasi partai. Seperti ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Leo Nababan.
Leo mengharapkan kedua pengurus Partai Golkar konsisten menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait dualisme kepengurusan partai. "Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan hukum, barulah bisa musyawarah nasional (Munas)," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaGus Yahya Kelakar Cak Imin Tak Menang Pilpres, Begini Reaksi Anies
Gus Yahya berkelakar cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar tak akan menang di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaYusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaYusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaYusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Baca SelengkapnyaYusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaYusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Yusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.
Baca Selengkapnya