Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR wacanakan UU MD3 direvisi pada 2017

DPR wacanakan UU MD3 direvisi pada 2017 Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Ketua DPR RI Ade Komarudin, mengatakan, pihaknya menargetkan pembahasan revisi tersebut bisa rampung pada 2017 tahun depan.

Wacana revisi UU MD3 bergulir saat rapat badan musyawarah (Bamus) yang dihadiri pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi di DPR. Dalam rapat tersebut, katanya, salah satu agenda yang dibahas adalah jumlah pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang saat ini jumlahnya empat orang.

"Menyangkut posisi MKD, pimpinannya kan sekarang genap. Sebaiknya pimpinan MKD itu ganjil," kata Ade di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/11).

Senada dengan Ade, Wakil Ketua Badan Legislasi Arif Wibowo menuturkan revisi UU MD3 memang diperlukan. Hal ini lantaran banyak norma dan aturan yang tidak sejalan dengan tugas anggota dewan. Termasuk, dalam menyikapi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden akan dilaksanakan serentak 2019 mendatang.

"Itu juga harus tercermin dalam AKD (Alat Kelengkapan Dewan) DPR. Ini harus dibuat normanya yang memberi kepastian hukum dan politik negara kita supaya tidak terjadi konflik terus menerus," terangnya.

Arif mengungkapkan masalah kocok ulang komposisi pimpinan DPR perlu dibahas. Tujuannya, agar tidak ada tarik menarik kepentingan pasca Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.

"Kompetisi sekaligus di dalamnya ada konflik, selesai pada pemilu. Begitu pemilu selesai tidak ada konflik lagi. Tidak perlu ribut lagi pimpinan DPR siapa, AKD siapa. Itulah sebenarnya relevansinya," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP