DPR terbelah, keputusan revisi UU Pilkada berpeluang lewat voting
Merdeka.com - Fraksi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) menggalang dukungan agar revisi Undang Undang Pilkada dapat lolos supaya Golkar dan PPP ikut dalam gelaran pilkada serentak. Sementara, Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan tegas menolak.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy menyatakan terbelahnya sikap fraksi partai politik itu membuka peluang dalam rapat paripurna diselesaikan dengan cara voting.
"Ya kalau tidak tercapai kesepakatan, ya voting, pasti voting," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5).
Walaupun dalam usulan revisi Undang Undang Pilkada kembali membuat dua poros di parlemen, politikus PKB ini tak sepakat jika perseteruan KIH dan KMP kembali memanas. Lantaran, kata dia, dalam satu fraksi saja banyak yang setuju dan menolak terhadap revisi Undang Undang Pilkada.
"Menurut saya tidak ada lagi komposisi KIH-KMP, sudah cair lah ini. Karena PPP sendiri pandangan terpecah, PAN terpecah, Demokrat pandangan berbeda, saya kira cairlah, tidak ada KMP-KIH," simpulnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaPer hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaAHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnya