DPR Tanya Calon Hakim Agung: Nikah Beda Agama Sah Tidak?
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Adde Rosi Khoerunnisa bertanya kepada Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Agama Abdul Hakim terkait pernikahan beda agama pada rapat fit and proper test. Ade merasa seperti ada yang mengkampanyekan perbedaan agama ini.
"Pertanyaan saya berdasarkan beberapa berita viral yang saat ini muncul di masyarakat. Pertama bagaimana pendapat bapak berkaitan dengan viralnya pernikahan beda agama yang seolah-olah seperti ada yang mengkampanyekan atas nama toleransi beragama," kata Adde saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
Adde lalu mengungkit salah satu staf Presiden yang menikah beda agama. Dia bertanya kepada Abdul apakah pernikahan beda agama sah atau tidak menurut undang-undang.
"Kita tahu beberapa saat yang lalu ada stafsus Presiden menikah dengan beda agama. Pertanyaan saya, apakah menurut pendapat hukum saudara menurut undang-undang nomor 1 tahun 74 tentang perkawinan apakah sah perkawinan tersebut?" tuturnya.
Berikutnya, Adde meminta pendapat apakah UU Perkawinan perlu direvisi atau tidak. "Kalau memang sah, kalau apakah dengan adanya pernikahan beda agama ini perlukan direvisi kembali undang-undang pernikahan tersebut?" tanya Adde.
Jawaban Calon Hakim Agung
Sementara, Calon Hakim Agung Kamar Agama Abdul Hakim mengakui, persoalan pernikahan agama memang kerap diperdebatkan. Dia pun tetap memegang aturan pada Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 1.
Pasal tersebut berbunyi, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Pada ayat 2, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya memahami sebelumnya memang ini menjadi soal yang sering diperdebatkan tebal di luar. Tetapi saya terakhir ikut seminar waktu itu saya ingat dan itu yang saya pegang narasumbernya yang dia bapak dia Ketua Mahkamah Agung saat itu saya sependapat dengan itu," kata Abdul dalam rapat.
"Bahwa undang-undang nomor 1 itu sudah tegas kalau bicara tentang sah itu adanya di pasal 2 ayat 1, kalau bicara soal pencatatannya itu ada pada ayat 2, menaruh dua hal ini pada ayat yang berbeda dipahami. Keduanya ini tidak memiliki kedudukan yang sama," sambungnya.
Soal perlu direvisi atau tidak, Abdul menilai, tergantung dari kebutuhan masa ke masa. Dia yakin DPR lebih paham bila suatu norma dituangkan dalam sebuah undang-undang.
"Saya kira akan kembali kepada tuntutan kebutuhan dari masa ke masa. Tentu saya tidak posisi yang pas untuk mengomentari ini karena ini menjadi kebutuhan kita kalau dikaitkan kepada sebuah norma untuk ditransformasikan kedalam perundang-Undangan sauaa yakin bapak ibu yang paham dari dimensi itu apakah perlu direvisi atau tidak," tuturnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaMomen pernikahan seorang prajurit TNI berpangkat Praka dan wanita cantik sukses mencuri perhatian.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan DPP CMMI melalui surat pemberitahuan ke seluruh anggota DPP CMMI, PP Muslimah CMMI
Baca SelengkapnyaTanpa kenekatan mereka berdua, tidak akan lahir bapak proklamator Indonesia.
Baca SelengkapnyaLahir dari keluarga yang taat agama, ia menjadi sosok pengarang yang juga terjun dalam dunia keagamaan.
Baca SelengkapnyaUntuk mengiringi sebuah pernikahan, sebagai seorang Muslim juga dianjurkan untuk membaca doa.
Baca Selengkapnya