DPR Segera Revisi Lagi UU Pemilu
Merdeka.com - Komisi II DPR berencana segera merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu disepakati dalam rapat Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/14).
"Oleh karena itu apa yang disampaikan oleh KPU, Bawaslu, DKPP ini nanti itu menjadi bagian masukan koreksi terhadap nanti ketika kita memulai proses revisi dan penyempurnaan UU tentang kepemiluan. Jadi bukan hanya pemilu saja, tapi pileg, pilpres, dan pilkada. Jadi satu aja kesimpulannya hari ini," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Doli menjelaskan sebelum melakukan revisi pihaknya akan melakukan evaluasi. Sehingga hasil revisi bisa menjadi lebih baik lagi.
"Makanya nanti akan kita kajikan secara menyeluruh, secara komprehensif. Kita evaluasi dulu secara keseluruhan apa ekses-eksesnya," ungkapnya.
Pembahasan Revisi UU Pemilu di Awal 2020
Pembahasan revisi itu, lanjut Doli, akan dilakukan di awal tahun 2020. Dalam pembahasan revisi bisa saja nantinya akan ada penggabungan Undang-undang yang berkaitan dengan pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden hingga pilkada.
"Bisa dalam satu UU. Itu yang nanti menjadi salah satu yang perlu kita kaji secara mendalam," ucapnya.
Kendati demikian, revisi ini tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan Pilkada 2020. Pasalnya persiapan Pilkada 2020 sudah dimulai saat ini.
"Saya kira untuk pilkada tahun 2020, kita sampai saat ini masih berpatokan memakai UU yang ada sekarang, nomor 10 tahun 2016. Karena satu, tahapannya sudah running, dan kemudian kita juga belum menemukan materi yang sangat substansial untuk dilakukan perubahan," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya