Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR sebut belum pernah ada calon independent komplain soal meterai

DPR sebut belum pernah ada calon independent komplain soal meterai Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy ‎menegaskan bahwa persyaratan Peraturan KPU tentang pembubuhan meterai pada surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan dalam Pilkada 2017 ‎merupakan hal biasa.

Peraturan yang sudah dilaksanakan sejak 2005 silam tersebut sudah diterapkan di seluruh Indonesia.

"Memang berat, tapi selama ini belum ada komplain dari calon-calon independen seluruh Indonesia. Tujuannya dalam rangka validasi secara administratif. Sudah berlaku umum, selama ini seperti itu‎," kata Lukman saat dihubungi, Rabu (20/4).

Terkait peraturan ini, Lukman berharap agar tidak ada daerah yang diistimewakan termasuk Jakarta. "Peraturan tetap sama seluruh Indonesia, tidak boleh ada yang dibeda bedakan," tutur Politikus PKB tersebut.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa penggunaan meterai tersebut selama ini hanya per kelurahan. Dia menyatakan bahwa hal teknis tersebut tak diurus DPR sebab tidak diatur dalam undang-undang, maka dari itu urusan KPU.

‎"Yang tanda tangan meterai itu calon kepala daerahnya, bukan pendukungnya. Pendukungnya cukup memberikan fotocopy KTP dan membubuhkan tanda tangan. Selesai," ujar Politikus Gerindra tersebut.

‎Senada dengan pimpinan lainnya, Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menegaskan bahwa meterai tersebut sebagai bukti otentik bentuk sahnya dukungan terhadap calon perseorangan.

"Intinya agar tidak terjadi manipulasi terhadap dukungan dan itu nanti akan diuji dalam proses verifikasi. Ketika verifikasi dilakukan terhadap calon perorangan itu, akan lebih mudah, tidak akan menyulitkan calon perorangan.

Namun menurut Politikus PDIP tersebut, saat ini yang lebih penting ialah revisi undang-undang Pilkada yang tengah diproses DPR. "Yang penting, bagi KPU adalah menunggu proses perubahan UU Pilkada ini," pungkasnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan usulan penyertaan meterai dukungan untuk calon perseorangan, maka niatnya untuk kembali menjadi DKI 1 bisa pupus. Dia pun mengaku tak akan ikut pilkada bila usulan itu jadi diterapkan.

"Saya sih sudah pikir santai sajalah. Kalau sampai KPU keluar ada meterai, yang sudah terkumpul berapa saya kumpulin. Kalau dia bilang tidak bisa ikut kalau enggak ada meterai, ya sudah enggak usah ikut," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/4).

Ahok curiga, upaya ini hampir sama dengan usulan revisi UU Pilkada yang akan meningkatkan syarat dukungan bagi calon independen seperti dirinya. Upaya yang dimaksud adalah untuk menjegalnya kembali memimpin Jakarta di periode kedua.

"Kan mereka semua maunya saya enggak jadi gubernur kan?" tegasnya.

Dia mengaku tak masalah jika wacana itu berhasil menghadangnya untuk menjadi gubernur lagi. Jika tak bisa maju, Ahok menyebut akan mengejar target lain, yakni melanjutkan program pembangunan Jakarta hingga masa jabatannya usai.

"Ya sudah saya sampai Oktober 2017 saya akan beresin Jakarta semampu saya, habis itu silakan pesta pora. Orang yang pengen banget jadi gubernur," pungkas Ahok.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya