DPR sebut belum pernah ada calon independent komplain soal meterai
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menegaskan bahwa persyaratan Peraturan KPU tentang pembubuhan meterai pada surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan dalam Pilkada 2017 merupakan hal biasa.
Peraturan yang sudah dilaksanakan sejak 2005 silam tersebut sudah diterapkan di seluruh Indonesia.
"Memang berat, tapi selama ini belum ada komplain dari calon-calon independen seluruh Indonesia. Tujuannya dalam rangka validasi secara administratif. Sudah berlaku umum, selama ini seperti itu," kata Lukman saat dihubungi, Rabu (20/4).
Terkait peraturan ini, Lukman berharap agar tidak ada daerah yang diistimewakan termasuk Jakarta. "Peraturan tetap sama seluruh Indonesia, tidak boleh ada yang dibeda bedakan," tutur Politikus PKB tersebut.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa penggunaan meterai tersebut selama ini hanya per kelurahan. Dia menyatakan bahwa hal teknis tersebut tak diurus DPR sebab tidak diatur dalam undang-undang, maka dari itu urusan KPU.
"Yang tanda tangan meterai itu calon kepala daerahnya, bukan pendukungnya. Pendukungnya cukup memberikan fotocopy KTP dan membubuhkan tanda tangan. Selesai," ujar Politikus Gerindra tersebut.
Senada dengan pimpinan lainnya, Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menegaskan bahwa meterai tersebut sebagai bukti otentik bentuk sahnya dukungan terhadap calon perseorangan.
"Intinya agar tidak terjadi manipulasi terhadap dukungan dan itu nanti akan diuji dalam proses verifikasi. Ketika verifikasi dilakukan terhadap calon perorangan itu, akan lebih mudah, tidak akan menyulitkan calon perorangan.
Namun menurut Politikus PDIP tersebut, saat ini yang lebih penting ialah revisi undang-undang Pilkada yang tengah diproses DPR. "Yang penting, bagi KPU adalah menunggu proses perubahan UU Pilkada ini," pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan usulan penyertaan meterai dukungan untuk calon perseorangan, maka niatnya untuk kembali menjadi DKI 1 bisa pupus. Dia pun mengaku tak akan ikut pilkada bila usulan itu jadi diterapkan.
"Saya sih sudah pikir santai sajalah. Kalau sampai KPU keluar ada meterai, yang sudah terkumpul berapa saya kumpulin. Kalau dia bilang tidak bisa ikut kalau enggak ada meterai, ya sudah enggak usah ikut," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/4).
Ahok curiga, upaya ini hampir sama dengan usulan revisi UU Pilkada yang akan meningkatkan syarat dukungan bagi calon independen seperti dirinya. Upaya yang dimaksud adalah untuk menjegalnya kembali memimpin Jakarta di periode kedua.
"Kan mereka semua maunya saya enggak jadi gubernur kan?" tegasnya.
Dia mengaku tak masalah jika wacana itu berhasil menghadangnya untuk menjadi gubernur lagi. Jika tak bisa maju, Ahok menyebut akan mengejar target lain, yakni melanjutkan program pembangunan Jakarta hingga masa jabatannya usai.
"Ya sudah saya sampai Oktober 2017 saya akan beresin Jakarta semampu saya, habis itu silakan pesta pora. Orang yang pengen banget jadi gubernur," pungkas Ahok.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnya