Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Sahkan Revisi UU Otsus Papua, 20 Pasal Diubah

DPR Sahkan Revisi UU Otsus Papua, 20 Pasal Diubah Rapat Paripurna. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) dalam rapat paripurna, Kamis (15/7).

Sebelum disahkan, Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun menyampaikan laporan Pansus. Setelahnya, langsung diambil keputusan yang disepakati oleh semua anggota dewan.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mimpin rapat.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir secara fisik dan virtual.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, dalam revisi ini ada perubahan sebanyak 20 pasal. Awalnya pemerintah hanya mengusulkan perubahan tiga pasal yaitu Pasal 1, Pasal 34 dan Pasal 76. Sementara 17 pasal lainnya merupakan usulan dari parlemen.

"Namun dalam perkembangan mengikuti dinamika dan diskusi dan masukan-masukan serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya rapat panitia khusus telah menetapkan perubahan atas 20 pasal. Tiga pasal usulan surat presiden, kemudian 17 pasal di luar usulan pemerintah," jelas Tito.

Sementara itu, Ketua Pansus Komarudin Watubun memaparkan, dari 20 pasal ada dua pasal dalam dinamika revisi UU Otonomi Khusus Papua.

"Sebanyak 15 pasal di luar substansi yang diajukan presiden, ditambah 2 pasal substansi materi di luar UU dapat diakomodir oleh pemerintah dalam perubahan UU nomor 21 tahun 2021. Sehingga terdapat 18 pasal, yang mengalami perubahan dan 2 pasal baru berjumlah 20 pasal," ujarnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP