DPR: Pencatutan NIK Anggota Bawaslu oleh Parpol Bisa Terancam Pidana
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Badan Pengawas Pemilu melakukan investigasi dan upaya hukum atas temuan pencatutan nomor induk kependudukan sebanyak 275 orang anggotanya oleh sejumlah parpol dalam masa pendaftaran peserta pemilu.
Menurut dia, langkah tersebut perlu ditempuh karena aksi pencatutan diduga dilakukan dengan sengaja sehingga pihak yang menjadi pelakunya dapat dipidanakan secara sendiri maupun bersama-sama.
"Ini bisa terjadi secara sistemik, masif, dan ada unsur kesengajaan untuk penyelundupan secara bersama-sama, dan tentunya bisa terancam pidana umum,” kata Junimart dalam keterangannya dilansir Antara, Kamis (18/8).
Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu harus segera mendalami motif yang memalukan tersebut dan memproses secara hukum untuk efek jera.
Dia menjelaskan nantinya hasil pendalaman motif tersebut dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan sanksi tegas berupa diskualifikasi parpol maupun pemecatan terhadap oknum penyelenggara.
"Secara Undang-undang tidak boleh petugas penyelenggara pemilu terlibat di parpol. Kalau sudah terbukti oknumnya maka dapat diberhentikan tidak hormat," ujarnya.
Menurut dia, parpol yang mencatut NIK (nomor induk kependudukan) anggota penyelenggara pemilu seharusnya dapat didiskualifikasi setelah berkoordinasi dengan KPU dan sanksi itu harus sesuai aturan umum dan regulasi yang dimiliki Bawaslu.
Junimart mendesak Bawaslu mengikuti aturan dan segera membuat regulasi khusus yang dapat menutup peluang maupun celah terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti aksi pencatutan maupun sejenisnya.
Sebelumnya, Bawaslu menyebutkan sebanyak 275 penyelenggara pemilu dicatut namanya menjadi anggota atau pengurus partai politik di Sistem informasi Partai Politik (Sipol).
"Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Senin (15/8).
Bawaslu mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol dalam proses pengawasan sampai hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan verifikasi administrasi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaTak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaDiduga Sakit Hati, Sekuriti Basarnas Mamuju Tikam Rekan Kerja 32 Kali
Polisi menyebut, ada dua motif pelaku hingga nekat menikam korban sampai 32 kali. Apa itu?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaTKN Ingatkan Parpol Pengusung Ganjar dan Anies Gabung Koalisi Ikut Aturan Main Prabowo-Gibran
TKN tidak mempermasalahkan apabila parpol pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak tawaran gabung koalisi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu
Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya