Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: Paslon dan Relawan Jangan Terprovokasi di Masa Tenang Pilkada 2020

DPR: Paslon dan Relawan Jangan Terprovokasi di Masa Tenang Pilkada 2020 Aziz Syamsuddin diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Masa tenang Pilkada Serentak 2020 telah ditetapkan pada tanggal 6-8 Desember. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengimbau kepada seluruh pasangan calon tidak terprovokasi dengan isu-isu yang dimainkan pihak-pihak untuk memunculkan kegaduhan.

"Bersama kita jaga marwah Pilkada saat masa tenang nanti, jangan cepat terprovokasi. Kita jaga suasana harmonis dan nyaman. Baik pasangan calon dan relawan bisa menghentikan seluruh aktivitas kampanye sesuai dengan aturan PKPU," katanya, Rabu (2/11).

Kemudian, pasangan calon maupun relawan mampu menahan diri dan tidak terpancing dengan narasi yang bersifat propaganda. Terutama, saat kampanye media sosial.

"Suasana yang harmonis ini harus terus kita jaga. Jangan terpancing dengan provokatif yang mengarah adu domba atau memecah belah persatuan menjelang pesta demokrasi," ujarnya.

Azis berharap, Bawaslu dan Kemenkominfo untuk memantau dan bersikap tegas terhadap konten-konten yang berdampak negatif terhadap keberlangsungan Pilkada.

"Meredam dengan langkah-langkah cepat sangat dibutuhkan. Agar aroma provokatif ini tidak pula menjadi akar masalah. Bawaslu dan Kemenkominfo diharapkan hadir untuk mengantisipasi gejolak yang tidak diharapkan," jelasnya.

Selain itu, Azis meminta KPU dan Bawaslu mampu mengantisipasi polemik penggunaan ribuan kertas suara yang sebelumnya dinyatakan rusak hasil penyortiran petugas.

"Agar tidak menimbulkan kendala pada hari pencoblosan di tempat pemungutan suara nanti. Termasuk upaya memanfaatkan kelemahan penyelenggara," ucapnya.

Bawaslu, lanjut politikus Golkar ini, harus memberikan saran perbaikan kepada KPU terkait ditemukan lembar kertas suara rusak dengan meminta dilakukan penggantian seluruhnya.

"Kita juga sangat berharap pendistribusian logistik untuk pemilihan kepala daerah nanti KPU tepat waktu dan tepat jumlah sehingga tidak muncul permasalahan di tempat pemungutan suara nanti," tutupnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Jokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024
Jokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024

Jokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.

Baca Selengkapnya
Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024
Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024

Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR
Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR

Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.

Baca Selengkapnya
Naik 300 Persen, PSI Peroleh 42 Kursi DPRD di Papua Raya
Naik 300 Persen, PSI Peroleh 42 Kursi DPRD di Papua Raya

Kenaikan perolehan suara ini karena PSI dianggap menjadi partai yang toleran dan representasi dari Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya