Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Minta Pemerintah Utamakan Vaksin dan Booster Halal untuk Pemudik

DPR Minta Pemerintah Utamakan Vaksin dan Booster Halal untuk Pemudik Suasana Terminal Kampung Rambutan. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegaskan, Fraksi NasDem sejak awal menolak perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin yang diambil pemerintah. Sebab, perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin dikhawatirkan akan berdampak pada masyarakat yang menerima vaksinasi Covid-19.

"Kami dari Fraksi NasDem sampai sekarang menolak perpanjangan apapun vaksinnya, karena kami sudah berkonsultasi dengan tim medis, kawan-kawan dokter dan mendapatkan jawaban. Obat saja kalau sudah expired bisa kehilangan manfaatnya dan kedua bisa membahayakan," kata Irma dalam keterangannya, Sabtu (26/3).

Panja Vaksin hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah isu terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan Pemerintah.

Untuk vaksin halal, ia menyatakan dalam suatu kesempatan rapat dengan Kementerian Kesehatan pernah menyatakan bahwa kondisi saat ini tidak lagi mendesak dan sudah banyak pilihan vaksin. Karenanya penggunaan vaksin halal semestinya diutamakan sebagaimana harapan sebagaian besar rakyat Indonesia.

"Kalau kemarin-kemarin masih berbahaya, sehingga kesehatan menjadi penting dibanding soal halal haram. Sekarang kalau kondisinya sudah berubah dari pandemi menjadi endemi, tidak terlalu urgen, harusnya sudah digunakan vaksin halal," jelas Irma.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, MUI mengajak agar masyarakat menggunakan vaksin booster halal. Diketahui, pemerintah mensyaratkan vaksin booster bagi mereka yang hendak mudik.

"Boleh mudik asal booster, boleh booster asal halal," ucap Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Dia menyinggung amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, terutama pada Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2. Dimana ditegaskan bahwa Negara memberikan jaminan dan perlindungan agar kita mengkonsumsi yang halal, termasuk diantaranya mengenai vaksinasi Covid-19.

"Secara peraturan perundang-undangan dan konstitusi sangat jelas, tegas dan gamblang, apalagi kalau kita merujuk ke Alquran," kata Amirsyah.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR, Nadlifah mengatakan, semua aspirasi umat Islam tentang vaksinasi sudah disampaikan dan ditanyakan kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Vaksinasi.

"Semua, kami tanyakan ke Menkes. Mulai dari desakan prioritas vaksin halal, stok vaksin hingga biaya importasi vaksin," katanya, dikutip dari Antara.

Anggota Panja Pengawasan Vaksin Covid-19 itu mengungkapkan, jawaban Menkes masih sangat normatif dan hingga kini belum ada jawaban yang memuaskan atas pertanyaan tersebut.

Dia menegaskan, dirinya juga menanyakan perihal penggunaan vaksin Sinovac yang sudah mendapatkan Fatwa Halal MUI, mengapa hanya digunakan untuk anak-anak usia 6 – 11 tahun.

Padahal, kata dia, BPOM sudah memberikan izin penggunaan booster Sinovac bagi mereka yang memang sudah menggunakan Sinovac sebagai vaksin primer.

“Soal booster Sinovac juga ditanyakan. Mengapa jenis ini tidak dipakai untuk orang dewasa yang dulu menggunakan Sinovac sebagai vaksin primer,” ungkapnya.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP