DPR ingin KPK bisa keluarkan SP3
Merdeka.com - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai sore ini, Selasa (6/10). Salah satunya pembahasannya adalah terkait penghentian penyidikan oleh KPK.
KPK saat ini tidak memiliki wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan demikian, semua kasus-kasus di KPK harus dituntaskan.
Dalam rancangan revisi UU KPK yang dikutip merdeka.com tentang pengaturan soal penghentian perkara diatur di pasal 42, DPR ingin KPK punya kewenangan itu.
Berikut Pasal 42 :
Komisi Pemberantasan Korupsi BERWENANG MENGELUARKAN Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP.
Kewenangan lain yang diubah oleh rancangan ini adalah soal penyadapan yang harus seizin Ketua Pengadilan Negeri. Selain itu, KPK juga hanya berwenang menangani kasus dengan nilai kerugian negara di atas Rp 50 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya