Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR dijadwalkan bahas revisi UU MD3 Rabu lusa

DPR dijadwalkan bahas revisi UU MD3 Rabu lusa Paripurna. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Revisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akan segera dibahas secara terbatas. Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan segera membahas revisi itu pada Rabu (21/12) lusa.

"Setahu saya tanggal 21 itu hari Rabu dilakukan harmonisasi di Baleg. Nanti setelah kita harmonisasi kemudian baru diparipurnakan kembali atau langsung dibahas bersama pemerintah, karena mekanismenya begitu," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/12).

Supratman menjelaskan targetnya UU MD3 hasil revisian bisa diteken pada pembukaan masa sidang awal Januari 2017. Dengan disahkannya UU MD3 itu, secara otomatis PDIP bisa langsung menempatkan satu kadernya di jajaran pimpinan DPR.

Ada dua pasal dalam UU MD3 yang diusulkan PDIP untuk direvisi. Kedua pasal tersebut yakni pasal 15 ayat 1 soal pimpinan MPR dan pasal 84 ayat 2 soal pimpinan DPR.

"Rencananya sih begitu. Tapi sekali lagi, ada mekanisme tentu berkembang di dalam rapat. Kalau diberi penugasan kita tidak mau dalam posisi melanggar mekanisme yang telah ditentukan," jelas dia.

Supratman memastikan Baleg akan membahas dua pasal tersebut sesuai dengan mekanisme dan koridor hukum yang berlaku. Meski begitu, lanjut dia, keputusan agar PDIP bisa memplot kadernya menjadi pimpinan DPR akan ditentukan dalam rapat terbatas Rabu besok.

"Tetapi semua tergantung kesepakatan dengan fraksi-fraksi apakah itu bisa dilakukan atau tidak kita lihat perkembangannya hari Rabu," pungkas Supratman.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP