DPR dan Pemerintah belum sejalan, revisi UU Pilkada masih deadlock
Merdeka.com - Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) di Panja masih deadlock atau mengalami kebuntuan. Hal tersebut lantaran belum adanya kesepakatan terkait poin-poin tertentu antara DPR dengan pemerintah.
Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, salah satu poin deadlock ialah terkait syarat anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri jika mencalonkan menjadi kepala daerah. Pemerintah berkeras melandasi diri dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), begitu juga DPR yang berkeras hanya mundur dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) saja.
"Tidak langgar putusan MK, diusulkan poin pertama pada anggota DPR duduki jabatan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) maka harus mundur. Karena itu TNI mundur Polri mundur dan PNS mundur. Pemerintah ingin mundur lalu fraksi ada ajukan mundur struktural atau AKD," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Poin krusial yang buntu lainnya yaitu syarat petahana. DPR berharap agar petahana mengajukan cuti ketika mencalonkan diri. Sebab selama ini petahana menurut Rambe, hanya izin saja, bukan cuti.
"Bagi yang maju cuti di luar tanggungan negara. Ketika ditetapkan sebagai calon sampai tiga hari sebelum pemungutan suara," tuturnya.
Selain itu ada kerumitan pembahasan pula pada sanksi pidana pelaku money politics. Sejauh ini kesulitan dalam menjerat pelaku ialah masalah pembuktian yang rumit.
"Politik uang, yang penting pembuktian," ucapnya.
Siang ini pukul 11.00 DPR akan melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada dengan Mendagri, Menkum HAM dan Menkeu. Rencananya hari ini harus segera disepakati antara eksekutif dan legislatif untuk dibawa ke rapat paripurna.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya