Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR dan Pemerintah belum sejalan, revisi UU Pilkada masih deadlock

DPR dan Pemerintah belum sejalan, revisi UU Pilkada masih deadlock Ilustrasi Anggota DPR MPR. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) di Panja masih deadlock atau mengalami kebuntuan. Hal tersebut lantaran belum adanya kesepakatan terkait poin-poin tertentu antara DPR dengan pemerintah. ‎

Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, salah satu poin deadlock ialah terkait syarat anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri jika mencalonkan menjadi kepala daerah. Pemerintah berkeras melandasi diri dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), begitu juga DPR yang berkeras hanya mundur dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) saja. ‎

"Tidak langgar putusan MK, diusulkan poin pertama pada anggota DPR duduki jabatan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) maka harus mundur. Karena itu TNI mundur Polri mundur dan PNS mundur. Pemerintah ingin mundur lalu fraksi ada ajukan mundur struktural atau AKD," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5). ‎

Poin krusial yang buntu lainnya yaitu syarat petahana. DPR berharap agar petahana mengajukan cuti ketika mencalonkan diri. Sebab selama ini petahana menurut Rambe, hanya izin saja, bukan cuti.

"Bagi yang maju cuti di luar tanggungan negara. Ketika ditetapkan sebagai calon sampai tiga hari sebelum pemungutan suara," tuturnya.

Selain itu ada kerumitan pembahasan pula pada sanksi pidana pelaku money politics. Sejauh ini kesulitan dalam menjerat pelaku ialah masalah pembuktian yang rumit.

"Politik uang, yang penting pembuktian," ucapnya.

Siang ini pukul 11.00 DPR akan melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada dengan Mendagri, Menkum HAM dan Menkeu. Rencananya hari ini harus segera disepakati antara eksekutif dan legislatif untuk dibawa ke rapat paripurna. ‎

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya