DPR dan Kemendagri akan rapat soal perpanjangan anggota KPU Bawaslu
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, Pansus RUU Pemilu telah menggelar rapat membahas uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022. Hasilnya, Pansus RUU Pemilu akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait belum dilakukannya uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU dan Bawaslu.
"Tadi pagi kami sudah rapat hasil rapat kami pimpinan dengan kapoksi, dalam waktu dekat ini kami akan konsultasi koordinasi dengan Kemendagri," kata Riza di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/3).
Pansus RUU Pemilu dan Kemendagri akan membahas soal perpanjangan masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu. Sebab, Pansus masih kejar target untuk menyelesaikan RUU Pemilu baru. Sementara, untuk menentukan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 bakal digunakan Undang-Undang baru.
"Menyikapi bagaimana langkah-langkah terkait dengan pansel dan hasil pansel.
Karena kita kan tahu sedang ada proses pembuatan UU, bagaimana nanti kalau umpamanya di UU nanti diputuskan ada penambahan jumlah KPU dan Bawaslu umpamanya begitu," jelas Riza.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 89 diatur, proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu paling lambat 30 hari sejak berkas diterima dari Presiden. Surat Presiden sudah dibacakan pada Rapat Paripurna 23 Februari 2017 yang artinya pada 6 April 2017 harus sudah ada pengganti anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017.
Riza meyakini pihaknya tidak akan melanggar aturan terkait perpanjangan masa jabatan anggota KPU-Bawaslu. Pemerintah dan DPR disebut bakal segera mendapat kesepakatan sebelum tenggat waktu 30 hari.
"Enggak dong kan diputuskan sebelum 30 hari itu," tegas Riza.
Perpanjangan masa jabatan anggota KPU-Bawaslu, lanjut Riza, bisa dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) sambil menunggu UU Pemilu yang baru disahkan.
"Ya pemerintah kan ngeluarin Keppres pemerintah supaya produk penyelenggara sama dengan produk regulasi. Jangan sampai sistem sama orangnya enggak ketemu. Yang ideal yang baik adalah penyelenggaranya memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang akan digunakan pada Pilpres dan Pemilu 2019," pungkasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya