DPR bikin UU minuman alkohol karena kriminalitas dan kenyamanan
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah berencana menyusun UU pelarangan dan pengendalian minuman beralkohol yang beredar di Indonesia. RUU ini awalnya digagas oleh dua partai, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arwani Thomafi mengatakan, tujuan dibuatnya UU ini adalah untuk melindungi masyarakat khususnya anak-anak agar terhindar dari dampak negatif minuman beralkohol. Karena, kata Arwani, banyak tindak kejahatan yang terjadi di berbagai daerah disebabkan karena pengaruh minuman beralkohol.
"Pertama, RUU ini adalah jawaban atas berbagai persoalan terkait dengan kriminalitas soal kenyamanan dan ketentraman di masyarakat dan generasi muda yang semua itu dinyatakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah di beberapa kabupaten kota, mereka membentuk peraturan daerah yang menegaskan adanya pelarangan minuman beralkohol," kata Arwani dalam diskusi bertajuk RUU Minuman Beralkohol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11).
"Ada beberapa daerah yang perlu adanya pengendalian dan aturan tapi pada intinya memang minuman beralkohol memberikan dampak yang negatif di tengah masyarakat," jelasnya.
Agar RUU ini dapat diterima masyarakat, Arwani mengungkapkan, DPR berencana mengundang berbagai elemen di masyarakat untuk turut berperan memberikan masukan dalam merancang UU ini.
"Setiap UU tentu bila telah disahkan menjadi UU maka akan disosialisasikan tapi ini masih jauh. Panitia Khusus (Pansus) akan mengundang berbagai elemen. LSM, ormas, organisasi pemuda, pelaku industri, pengusaha aktivis kesehatan, sampai wisatawan untuk memberikan masukan yang komprehensif," terangnya.
Namun, Arwani menambahkan, pelarangan minuman ini bukan secara mutlak bagi para konsumen atau produsen, tapi hanya untuk kalangan, usia dan tempat tertentu saja.
Sehingga, para konsumen, wisatawan, pelaku usaha dan investor tidak perlu khawatir tidak dapat memproduksi dan mengkonsumsi minuman beralkohol di Indonesia.
"Kita melakukan pelarangan minuman beralkohol ini adalah agar semangatnya dijauhi masyarakat karena dampak negatif nya ini tapi ada pengecualian pada hal dan kawasan khusus, kalangan industri, wisatawan, pengusaha dan investor tidak perlu khawatir tidak perlu ada pabrik yang ditutup," pungkasnya usai diskusi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya