DKPP sudah pecat 20 penyelenggara pemilu selama Pileg
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat sedikitnya 20 penyelenggara pemilu karena terbukti telah menyalahi kode etik selama pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014. Tiga belas di antaranya adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Pemecatan 20 penyelenggara pemilu itu dilakukan setelah sidang DKPP pada Jumat 9 Mei lalu yang memutuskan bahwa mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII atas nama Sdr. Suhudi Rokhmad (Anggota PPK Wonorejo), Sdr. Imam Taufik (Anggota PPK Purwosari), Sdr. Eko Widiyanto (Anggota PPK Purworejo), Sdr. Akhmad Khumaidi (Anggota PPK Gempo), Sdr. Budiarjo (Anggota PPK Beji), Sdr. Sudjarwanto (Anggota PPK Bangli), Sdr. Lutfillah (Anggota PPK Lekok), Sdr. Ansori Huzaemi (Anggota PPK Kraton), Sdr. Edy Riyanto (Anggota PPK Pohjentrek), Sdr. Mustain JS (Anggota PPK Gondangwetan), Sdr. Endang Sutriani (Anggota PPK Winongan), Sdr. Mochammad Sholeh (Anggota PPK Grati), dan Sdr. Moch Tauhid (Anggota PPK Prigen,” demikian amar putusan DKPP seperti dibacakan oleh Anggota Majelis Nur Hidayat Sardini di ruang sidang DKPP, Jakarta, seperti dikutip merdeka.com, Rabu (14/5).
Ke-13 Anggota PPK Pasuruan tersebut diadukan ke DKPP oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainal Abidin dalam bentuk surat penerusan. Mereka dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dengan menerima gratifikasi dari salah satu caleg.
Mendapat laporan atas kejadian tersebut, KPU Pasuruan telah melakukan pemeriksaan dan memberhetikan mereka sementara melalui surat keputusan Nomor 62/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014. Dalam sidang pemeriksaan yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, para teradu justru tidak hadir untuk membela diri.
Sementara 7 penyelenggara pemilu lain yang dipecat DKPP yakni Ketua Panwas Kabupaten Paniai, Markus Gobai, yang tercatat sebagai caleg DPRD Kabupaten Paniai, Papua dari Partai Hanura Nomor Urut 7 daerah pemilihan I; anggota KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sawal karena membawa kartu nama caleg dari Partai Gerindra sebanyak 95 helai, Caleg PKPI sebanyak 240 helai, serta Caleg PKB sebanyak 145 helai, dan melakukan komunikasi partisan dengan sejumlah calon legislatif.
Kemudian, anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci, Herwandi karena tercatat sebagai Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Gunung Tujuh masa bakti 2010-2015; anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci, Nanang Elpan karena pernah menjadi caleg pada Pemilu 2009 dari Partai Pemuda Indonesia daerah pemilihan III nomor urut 2.
Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Papua, Yoshep Twenty dan anggota KPU Kabupaten Sarmi, Papua, Odhy Yesaya Demetouw. Keduanya terbukti membawa lari 6 dokumen rekapitulasi PPD secara diam-diam, tanpa melalui rapat pleno tidak diketahui 3 komisioner KPU lain.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca SelengkapnyaBelum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaRinciannya, 136 orang di tingkat kecamatan atau PPK. Di tingkat PPS desa kelurahan ada 696 orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPK pemilu termasuk unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnya