DKPP putuskan KPU & Bawaslu DKI tak melanggar terima honor pembicara
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak mempermasalahkan tindakan Ketua KPU DKI Jakarta dan ketua Bawaslu DKI Jakarta menerima honorarium saat diundang sebagai narasumber oleh tim Basuki-Djarot. Sebab jumlah uang yang diterima sesuai pasal 9 huruf g kode etik penyelenggara pemilu.
"Penerimaan honor penyelenggara sebagai narasumber telah diatur dalam ketentuan kode etik penyelenggara pemilu," kata Komisioner DKPP Nur Hidayat Sardini di kantor DKPP Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kumat (7/4).
Pada pasal 9 huruf g kode etik penyelenggara pemilu berbunyi menolak untuk menerima uang barang dan/jasa yang apabila bila dikonversi melebihi biaya umum dalam jangka waktu 3 jam, selama kegiatan dalam tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta pemilu, calon anggota DPR, DPRD , atau tim kampanye.
Selama proses persidangan, baik KPU maupun Bawaslu DKI Jakarta mengaku menerima honorarium sebesar Rp 3 juta setelah menjadi narasumber dalam acara rapat kerja tim pemenangan Ahok-Djarot. Namun uang yang diterima KPU DKI Sumarno tak masuk kantongnya. Melainkan diberikan kepada stafnya yang membutuhkan sejumlah uang.
Nur Hidayat pun menjelaskan, penerimaan uang tersebut tak juga melanggar aturan Kementerian Keuangan No 33 tentang honor pagi pejabat setingkat eselon II. Yakni Rp 1 juta perorang untuk satu jam.
"Memang tidak dilarang namun dalam tindakan etis bukan hanya berpatokan pada hal yang dilarang tetapi sense of ethic," kata Nur Hidayat.
Dia berharap peristiwa yang demikian tak terulang kembali. Pihaknya akan akan mengubah aturan tersebut saat adanya pimpinan KPU dan Bawaslu RI yang baru.
"Jadi di masa yang akan datang penyelenggara pemilu hendaknya tidak diperkenankan menerima honorarium," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya