Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DKPP gelar lanjutan sidang kode etik 7 komisioner KPU

DKPP gelar lanjutan sidang kode etik 7 komisioner KPU Anggota DKPP. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan pihak teradu ketua dan anggota KPU pusat. Agenda hari ini adalah mengkonfrontasi sejumlah keterangan yang masih berbeda terkait dengan proyek Sistem Informasi Politik (Sipol).

"Pada Kamis (22/11) pukul 14.00 WIB, DKPP akan menggelar sidang dengan teradu Ketua dan anggota KPU, digelar di Aula HM Rasidi Kementerian Agama Jl MH Thamrin Jakarta," kata Sekretaris DKPP Nur Hidayat Sardini.

Dalam sidang kali ini, DKPP mengundang pihak BPPT dan Bappenas, yang dalam sidang sebelumnya disebut-sebut para pihak. "Oleh karena itu sidang DKPP ingin mendengar keterangan langsung dari keduanya, sehingga majelis sidang akan mendapatkan kejelasan duduk perkara yang sebenarnya dari BPPT," jelas Hidayat.

Sidang hari ini, imbuh Hidayat, merupakan yang terakhir sebelum DKPP membacakan putusan yang akan dilakukan pekan depan. "Kami akan menggelar sidang pembacaan putusan pada Selasa 27 November 2012, dengan tempat dan waktu yang akan ditentukan kemudian," pungkasnya.

Hari Rabu (21/11) kemarin, DKPP memutuskan hasil persidangan terhadap empat kasus. Untuk teradu Ketua KPU dan Panwaslu Kota Cimahi, Jawa Barat, DKPP menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada Teradu I Saudara Ikin Sodikin selaku Ketua KPU Kota Cimahi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada teradu II Saudara Maman Suaman selaku Ketua Panwaslu Kota Cimahi. Apabila keduanya mengulangi ketidakcermatan, kelalaian, dan tindakan tidak profesional dalam seluruh proses dan tahapan Pemilu serta melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemilu berikutnya, maka akan dijatuihi sanksi yang lebih berat.

Untuk teradu Ketua dan anggota KPU dan Panwaslu Halmahera Tengah, Maluku Utara, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara atas nama sdr. Abdul Fatah B.A, Dra. Hajija Hasyim, Nora Nurain T.S Sandiyah, S.Pi, Abdul Rahim Yusuf, dan Nasaruddin.

Kemudian, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara atas nama Sdr. Yusuf Hasan, S.Ag dan Sdr. Jufri U Lukman, S.Ip dari keangggotaan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Dalam kasus Ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, DKPP menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Komite Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh atas nama Hj.Hamidah, SH, MH, Ir. Ivan Astavan Manurung, dan Darmawan Putra.

DKPP juga Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu III dan Teradu IV selaku Anggota Komite Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh atas nama Drs. Hasbullah dan Ir. Husin Canto dari keanggotaan Komite Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Terakhir, untuk Teradu Ketua KPU Kabupaten Puncak, Papua, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua atas nama Nas Labene.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya
KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya

Komisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Ungkap Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terlibat Pengaturan Proyek di Kementan
Dewas KPK Ungkap Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terlibat Pengaturan Proyek di Kementan

Haris memastikan informasi keterlibatan keluarga SYL diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan etik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada Istri Ridwan Kamil, Ini Deretan Caleg Lolos Senayan dari Dapil Jabar
Ada Istri Ridwan Kamil, Ini Deretan Caleg Lolos Senayan dari Dapil Jabar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Aliansi Masyarakat Ingatkan Potensi Kerawanan Pilkada Papua Tengah Usai Komisioner Bawaslu Puncak Dipecat DKPP
Aliansi Masyarakat Ingatkan Potensi Kerawanan Pilkada Papua Tengah Usai Komisioner Bawaslu Puncak Dipecat DKPP

DKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik

Baca Selengkapnya
KPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap
KPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap

KPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.

Baca Selengkapnya
Daftar Caleg Lolos Senayan Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Ada Titiek Soeharto
Daftar Caleg Lolos Senayan Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Ada Titiek Soeharto

KPU telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.

Baca Selengkapnya