DKPP copot lima komisioner KPU Banyuasin
Merdeka.com - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Ketua, anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin telah terbukti melanggar asas mandiri, adil, kepastian hukum sehingga tindakan para teradu dapat dikualifikasikan," ujar Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie , saat membacakan keputusannya di Jakarta, Rabu (31/7).
Dia menjelaskan, seluruh anggota KPU Banyuasin melanggar pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c, pasal 11 huruf b, huruf c dan huruf d, pasal 12 huruf a dan huruf f dan pasal 15 peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
"DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini, dan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tandasnya.
Mereka yang dipecat dari jabatannya sebagai komisioner KPU Banyuasin yakni, Ketua KPU Yusarla dan anggotanya, Suryadi, Irma Cristiana, Abu Said Al Hudari, Kamsul Chandra Jaya dan sekretarisnya, Ogan Anwary. Mereka diadukan kuasa hukum dari lima pasangan calon bupati dan wakil bupati, Alamsyah Hanafiah.
Ikuti berita KPU di Liputan6.com
Dalam pengaduannya, Alamsyah menuding ketua, anggota dan sekretaris KPU Banyuasin tidak netral dalam percetakan formulir C-2 plani KWK.KPUU. Selain itu, mereka juga diduga melakukan pembiaran atas kesalahan cetak formulir dan dimodifikasi dengan tempelan atas nama bakal pasangan calon.
Atas putusan itu, Yusarla menyatakan menerima putusan tersebut meski tidak akan lagi menjabat sebagai ketua KPU. "Saya menerima," ucapnya singkat.
Mendengar itu, Jimly memuji sikap Yusarla yang dianggap legowo meski putusan itu membuatnya diberhentikan.
"Ini adalah sikap yang terpuji, meski diberhentikan, dia tetap datang dan mengikuti sidang sampai selesai, tidak langsung keluar dan meninggalkan sidang. Ini gentleman," puji Jimly.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaKPU Jayapura bakal memanggil terlebih dahulu PPD di Distrik Waibhu untuk diklarifikasi.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca Selengkapnya