Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djan sebut Menkum HAM bisa dipidana jika tak sahkan PPP kubunya

Djan sebut Menkum HAM bisa dipidana jika tak sahkan PPP kubunya

Merdeka.com - Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta Djan Faridz berharap Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly menghormati keputusan hukum yang mengesahkan kepengurusan partai berlambang kabah di bawah kepemimpinannya. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara tegas memerintahkan untuk semua pihak mematuhi hukum yang berlaku.

Permintaan Djan Faridz tersebut didasari dengan telah dikeluarkannya sejumlah putusan pengadilan yang menguatkan keabsahan kepengurusan partai hasil muktamar PPP ke-VIII di Jakarta. Menurutnya, mengingat Yasonna termasuk sebagai pihak dalam putusan-putusan tersebut.

"Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," katanya, Jumat (25/11)

Dia mengungkapkan, beberapa salinan keputusan hukum yang telah diterimanya terkait keabsahan PPP hasil muktamar Jakarta. "Kami sudah mengantongi salinan putusan Tanggal 2 November 2015 Kasasi Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015," terangnya.

Djan menjelaskan putusan itu sekaligus menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana tertera dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014.

Mengingat Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 588/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst yang menyatakan menguatkan Putusan Kasasi MA No 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang menyatakan Kepengurusan Muktamar VIII Jakarta adalah Kepengurusan PPP yang sah. Ditambah lagi dua putusan PTUN Tanggal 22 November 2016 Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No 95/G/2016/PTUN-JKT dan Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No 97/G/2016/PTUN-JKT.

"Dengan demikian kedua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagaimana dimaksud di atas, selain menguatkan keabsahan Kepengurusan Muktamar VIII Jakarta, juga memerintahkan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut SK Pengesahan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar VIII Pondok Gede dan menerbitkan SK Pengesahan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar VIII Jakarta. Dan itu harus dilakukan," tutup Djan.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.

Baca Selengkapnya
PPP dan NasDem Kompak Tak Serukan Hak Angket Saat Rapat Paripurna

PPP dan NasDem Kompak Tak Serukan Hak Angket Saat Rapat Paripurna

NasDem mengaku tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.

Baca Selengkapnya
Ketua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu

Ketua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu

Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hasto dan Puan Bakal Hadiri Harlah PPP, Mardiono Belum Pastikan Kedatangan Jokowi

Hasto dan Puan Bakal Hadiri Harlah PPP, Mardiono Belum Pastikan Kedatangan Jokowi

Selain pengurus partai politik, PPP juga turut mengundang pasangan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
NasDem Ingin Proposal Kesepakatan dengan PDIP Jika Mau Hak Angket: Supaya Tidak Ada Dusta

NasDem Ingin Proposal Kesepakatan dengan PDIP Jika Mau Hak Angket: Supaya Tidak Ada Dusta

Dia pun mengusulkan, agar ada perjanjian dengan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud terutama PDIP.

Baca Selengkapnya
Usai Gunakan Hak Pilih, Ini Harapan Pj Gubernur Sumsel Fatoni untuk Pemimpin Terpilih

Usai Gunakan Hak Pilih, Ini Harapan Pj Gubernur Sumsel Fatoni untuk Pemimpin Terpilih

Fatoni berpesan kepada seluruh warga Sumsel untuk terus menjaga iklim kondusif dan menghindari konflik.

Baca Selengkapnya
Menag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Perbedaan Pilihan Politik

Menag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Perbedaan Pilihan Politik

Yaqut mengatakan, pemilu sebagai pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali sehingga dijalankan dengan penuh riang gembira.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya