Djan sebut Menkum HAM bisa dipidana jika tak sahkan PPP kubunya
Merdeka.com - Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta Djan Faridz berharap Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly menghormati keputusan hukum yang mengesahkan kepengurusan partai berlambang kabah di bawah kepemimpinannya. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara tegas memerintahkan untuk semua pihak mematuhi hukum yang berlaku.
Permintaan Djan Faridz tersebut didasari dengan telah dikeluarkannya sejumlah putusan pengadilan yang menguatkan keabsahan kepengurusan partai hasil muktamar PPP ke-VIII di Jakarta. Menurutnya, mengingat Yasonna termasuk sebagai pihak dalam putusan-putusan tersebut.
"Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," katanya, Jumat (25/11)
Dia mengungkapkan, beberapa salinan keputusan hukum yang telah diterimanya terkait keabsahan PPP hasil muktamar Jakarta. "Kami sudah mengantongi salinan putusan Tanggal 2 November 2015 Kasasi Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015," terangnya.
Djan menjelaskan putusan itu sekaligus menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana tertera dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014.
Mengingat Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 588/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst yang menyatakan menguatkan Putusan Kasasi MA No 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang menyatakan Kepengurusan Muktamar VIII Jakarta adalah Kepengurusan PPP yang sah. Ditambah lagi dua putusan PTUN Tanggal 22 November 2016 Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No 95/G/2016/PTUN-JKT dan Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No 97/G/2016/PTUN-JKT.
"Dengan demikian kedua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagaimana dimaksud di atas, selain menguatkan keabsahan Kepengurusan Muktamar VIII Jakarta, juga memerintahkan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut SK Pengesahan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar VIII Pondok Gede dan menerbitkan SK Pengesahan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar VIII Jakarta. Dan itu harus dilakukan," tutup Djan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya