Djan Faridz batal laporkan ketua DPW PPP Kalteng ke Bareskrim
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri belum bisa menerima laporan Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan PPP kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) yakni H Ujang Iskandar-Jawawi di Pilkada serentak 2015. Sebab, ada beberapa hal yang harus dilengkapi Djan dalam laporan tersebut.
"Tadi saya diminta menyampaikan bukti-bukti, karena tadi saya tidak membawa bukti, saya kembali besok, saya akan menyerahkan nomor bukti," kata Djan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12).
Dia menjelaskan, dalam laporan itu, dirinya melaporkan Ketua DPW PPP Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial N. N diduga sebagai pihak yang telah memalsukan tandatangan Djan.
"Jadi hari ini saya melaporkan pemalsuan tanda tangan yang patut diduga dilakukan oleh Ketua DPW (N). Pemalsuan ini merugikan saya karena menghabiskan energi saya untuk disidang oleh KPUD, Bawaslu, DKPP," ujar dia.
Dari hasil temuan sementara, Djan mengaku belum menemukan bukti keterlibatan Ujang-Jamawi. Hanya saja, timnya menemukan sejumlah bukti kuat yang mengarah jika N telah memalsukan tandatangan Djan untuk kepentingan pribadi.
"Bukan pasangan yang memalsu, pasangan hanya menggunakan yang diduga dilakukan oleh ketua DPW saya untuk kepentingan yang bersangkutan," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, pimpinan partai berlambang kabah ini juga menjelaskan kenapa dirinya baru melaporkan N. "Dari awal sudah menjadi masalah, kalau dilaporkan kan sedang ada proses Pilkada. Kalau di UU ada proses, harus dilaporkan ke Bawaslu," tegasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya