Dituding berkhianat, ini pembelaan kubu Agung Laksono
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta Ibnu Munzir mengatakan, proses gugatan soal kisruh partai diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum Munas partai digelar. Dia menampik bila kubu Agung Laksono dianggap mengkhianati kesepakatan damai yang telah dibuat di antara kedua kubu juru runding.
"Proses gugatan masuk di pengadilan itu sebelum Munas Jakarta berjalan, itu jauh sebelumnya masuk," kata Munzir saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (6/1).
Munzir menjelaskan, jika berkas perkara gugatan sudah masuk ke proses pengadilan, dia berdalih akan sulit untuk dicabut kembali. Sebab, berkas yang telah dicabut di kemudian hari tidak bisa lagi untuk dimasukkan kembali ke pengadilan.
"Ketika islah berjalan, barang ini sudah duluan ada. Satu-satu jalan adalah kompromi ke pihak pengadilan, bahwa berikan waktu sesuai dengan aturan undang-undang untuk secara internal kami lakukan musyawarah," jelasnya.
Menurut Munzir, pengadilan akan memberikan waktu selama 2 bulan untuk merundingkan proses musyawarah. Islah di antara kedua kubu dapat diwujudkan dengan waktu yang diberikan pengadilan tersebut.
"Kalau selama 2 bulan enggak ada hasil, maka kembali pada putusan pengadilan. Jadi apanya yang salah. Kalau enggak etis itu, kalau prosesnya sudah disepakati di islah, lalu kemudian kami bikin baru," tandasnya.
Sebelumnya kubu Aburizal Bakrie menuding kubu Agung Laksono telah mengkhianati kesepakatan damai yang telah dibuat oleh masing-masing perwakilan juru runding. Salah satu kesepakatan yang dilanggar adalah soal pencabutan gugatan di pengadilan. Namun, proses sidang gugatan tetap berjalan dan tidak jadi dicabut oleh kubu Agung Laksono.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya