Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditetapkan tersangka, Ahmad Dhani masih tetap Jurkamnas Prabowo-Sandi

Ditetapkan tersangka, Ahmad Dhani masih tetap Jurkamnas Prabowo-Sandi Ahmad Dhani Lapor ke Bareskrim. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jurkamnas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan tersangka atas kasus ujaran kebencian. Juru Bicara BPN Prabowo-Sandia, Andre Rosiade menyebut Ahmad Dhani belum dicopot dari posisinya sebagai Jurkamnas.

"Setahu saya belum ada (evaluasi dan dicopot). Masih tetep dong (Dhani Jurkamnas)," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (22/10).

Politisi Gerindra ini menyebut, ditetapkan pentolan grup band Dewa 19 tersebut sebagai tersangka berbanding terbalik dengan kasus hukum lain. Sebab, kata Andre, Dhani yang tidak menuduh pihak mana pun dan dipersekusi malah dijadikan tersangka.

"Berbeda dengan Deni Serigar yang unggahan kalimat tauhid ke dalam kasus supporter Persib dan Persija itu enggak diapa-apain. Ini memang ya itu lah, ada indikasi dan dugaan memang hukum itu seakan akan tebang pilih," tutur Andre.

"Ini kan berbanding terbalik ya, kalau yang di kubu Prabowo itu cepet bener proses hukum, kalau di kubu Pak Jokowi haduh tidak jelas proses hukumnya," tambahnya.

Andre tak ingin ada dugaan dan indikasi kriminalisasi kepada Ahmad Dhani. Namun, dia meminta pihak kepolisian bekerja tetap profesional, serta proses hukumnya transparan dan berkeadilan.

"Yang pasti tentu kita akan membantu ya proses hukum Ahmad Dhani direktorat hukum dan advokasi BPN insyaAllah akan memberikan dukungan kepada Mas Ahmad Dhani yang sekarang menghadapi proses hukum," tandasnya.

Sebelumnya Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.

Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.

Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi serta lima orang ahli, sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka. Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dhani dalam statusnya sebagai tersangka pada pekan depan.

Pada 26 Agustus lalu, Dhani dan sejumlah aktivis pendukung #2019GantiPresiden lainnya batal menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya karena tidak diizinkan oleh polisi. Polisi beralasan acara tersebut dikhawatirkan memicu bentrok antara massa pro dan kontra deklarasi itu.

Polda Jatim juga mengirimkan status cegah tangkal terhadap Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani ke pihak Imigrasi setempat. Permintaan cekal itu dilayangkan menyusul status Dhani sebagai tersangka.

"Sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo, saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (20/10). Seperti dikutip Antara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP