Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa Bawaslu, Anies Baswedan Diduga Langgar Pasal 547 UU Pemilu

Diperiksa Bawaslu, Anies Baswedan Diduga Langgar Pasal 547 UU Pemilu Anies Baswedan tinjau Gereja Katedral. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firma Syah memberikan hasil klarifikasi Gubernur DKI Anies Baswedan, soal dugaan pelanggaran kampanye saat Konferensi Nasional Partai Gerindra. Melalui sesi tanya jawab ringan selama tiga jam, Irvan menyatakan pendalaman kasus ini ke arah Pelanggaran Pasal 547 UU No. 7 tahun 2017, tentang Pemilu.

"Kita bahas, adalah khusus yang ada di pasal 547. Terkait dengan menguntungkan atau merugikan," kata dia di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta, Senin (7/1).

Menilik pasal tersebut, dijelaskan bahwa pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

"Jadi kita lihat, apakah pejabat negara mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, atau tidak ya," jelas dia.

Karenanya, Irvan menyatakan, Anies saat ini memang memiliki potensi ke arah delik pidana. Kendati demikian, pihaknya belum memutuskan hal terkait karena masih harus melakukan pendalaman terhadap temuan lainnya.

"Jika sudah dirasa cukup, kami akan melakukan pembahasan kedua di sentra Gakkumdu. Lalu, dipembahasan itu kita putuskan ada tindak pidana atau tidak," Irvan menyudahi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengklarifikasi kedatangannya di Konfrensi Nasional Partai Gerindra, pada Desember 2018. Menurut Anies, hal dilakukannya dengan menyatakan kata sambutan, berbaju dinas pejabat negara, dan menggunakan simbol jari tidak menabrak norma hukum aparat negara apa pun.

"Saya jelaskan seperti apa yang ada di video itu, tidak lebih dan tidak kurang terucap di situ jelas kalimatnya, bawaslu bisa menilai. Terkait jari, setiap orang bisa memiliki interpretasi simbol," kata Anies usai dicecar 27 pertanyaan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor kepada awak media.

Anies berpendapat, mendatangi acara apapun termasuk agenda partai politik adalah hal wajar dilakukan pejabat publik, sekelas gubernur. Asal, lanjut dia, acara tersebut bukan agenda ilegal atau terselubung.

"Ya memang (datang) sebagai gubernur, normal saja bagi seorang gubernur mendatangi kegiatan diselenggarakan oleh parpol. Ini bukan kegiatan ilegal gubernur bisa mendatangi kegiatan-kegiatan legal di negeri ini," klaim Anies.

Seperti diketahui, Anies dilaporkan oleh Gatrda Nasional untuk Rakyat (GNR), pada Selasa 18 Desember 2018. Mereka menilai, Anies telah berpihak kepada salah satu pasangan calon presiden dan tidak mencerminkan netralitas pejabat publik.

"Di hari Senin itu sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia melakukan atau dia alasan diundang oleh Partai Gerindra dalam rakornasnya dia ke Sentul yang notabennya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta," ujar Presidium GNR Agung Wibowo selaku, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Baswedan Ungkap Alasannya Teguh Usung Perubahan

Anies Baswedan Ungkap Alasannya Teguh Usung Perubahan

Anies juga menginginkan agar demokrasi tetap terjaga dengan baik.

Baca Selengkapnya
Pesan Anies Baswedan buat Pendukung Perubahan: Kawal, Catat & Laporkan Kecurangan ke Timnas AMIN

Pesan Anies Baswedan buat Pendukung Perubahan: Kawal, Catat & Laporkan Kecurangan ke Timnas AMIN

Kata Anies ada begitu banyak kekurangan, yang dirasakan secara terang benderang

Baca Selengkapnya
Cerita Anies Diminta Bikin Pidato Kekalahan saat Pilgub DKI Putaran Dua Lawan Ahok

Cerita Anies Diminta Bikin Pidato Kekalahan saat Pilgub DKI Putaran Dua Lawan Ahok

Anies Baswedan bercerita pernah diminta untuk membuat pidato kekalahan pada Pilkada DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Baswedan: Kalau Pelanggaran Pemilu Dibiarkan akan Menular

Anies Baswedan: Kalau Pelanggaran Pemilu Dibiarkan akan Menular

Anies menghormati seluruh pilihan rakyat Indonesia pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Belum Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

Anies-Cak Imin Belum Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar belum mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Anies Dilaporkan usai Singgung Lahan Prabowo, Bawaslu: Tentu Dipanggil Kalau Ada Temuan Pelanggaran

Anies Dilaporkan usai Singgung Lahan Prabowo, Bawaslu: Tentu Dipanggil Kalau Ada Temuan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menanggapi laporan Anies Baswedan usai menyinggung lahan capres Prabowo Subianto di debat Capres.

Baca Selengkapnya
Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024

Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024

Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.

Baca Selengkapnya
Anies Nilai Pemilu Bukan Seperti Sepak Bola: Kompetisi Demokrasi, Dampaknya pada Kebijakan

Anies Nilai Pemilu Bukan Seperti Sepak Bola: Kompetisi Demokrasi, Dampaknya pada Kebijakan

Anies Baswedan menilai Pemilu bukan seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya
Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya

Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya

Peristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

Baca Selengkapnya