Dipecat DKPP, Ketua Panwaslu DKI anggap dapat hadiah
Merdeka.com - Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ramdansyah dianggap terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik saat mengantar salah satu tim sukses pasangan Foke-Nara saat hendak melaporkan pelanggaran yang dilakukan APPSI ke Polda Metro Jaya pada waktu masih berkompetisi memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur.
"Ini saya anggap sebagai hadiah dedikasi saya selama ini," kata Ramdansyah di Gedung KPU, Rabu (31/10).
Menurutnya, DKPP telah salah dalam hal pemecatan dirinya. Pasalnya, alat bukti yang diajukan oleh tim pelapor (timses Jokowi-Ahok) hanya berupa foto saat dirinya di Polda Metro.
"Itu cuma foto, lagian itu sudah menjadi tanggung jawab saya untuk mengawal laporan dari salah satu calon yang merasa dirugikan, itu merupakan rangkaian yang memang menjadi tugas saya," ujarnya.
Ramdan menilai DKPP sama sekali tidak mempertimbangkan jawaban serta fakta di lapangan. "Inilah demokrasi di Indonesia, ya seperti ini," imbuhnya.
Saat ini Ramdan mengaku pasrah atas apa yang dialaminya. Untuk melakukan upaya hukum Ramdan belum memikirkannya. "Saya mengadu ke Tuhan saja," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKeponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas
Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaSoal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca Selengkapnya