Dipecat DKPP, Ketua Panwaslu DKI anggap dapat hadiah
Merdeka.com - Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ramdansyah dianggap terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik saat mengantar salah satu tim sukses pasangan Foke-Nara saat hendak melaporkan pelanggaran yang dilakukan APPSI ke Polda Metro Jaya pada waktu masih berkompetisi memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur.
"Ini saya anggap sebagai hadiah dedikasi saya selama ini," kata Ramdansyah di Gedung KPU, Rabu (31/10).
Menurutnya, DKPP telah salah dalam hal pemecatan dirinya. Pasalnya, alat bukti yang diajukan oleh tim pelapor (timses Jokowi-Ahok) hanya berupa foto saat dirinya di Polda Metro.
"Itu cuma foto, lagian itu sudah menjadi tanggung jawab saya untuk mengawal laporan dari salah satu calon yang merasa dirugikan, itu merupakan rangkaian yang memang menjadi tugas saya," ujarnya.
Ramdan menilai DKPP sama sekali tidak mempertimbangkan jawaban serta fakta di lapangan. "Inilah demokrasi di Indonesia, ya seperti ini," imbuhnya.
Saat ini Ramdan mengaku pasrah atas apa yang dialaminya. Untuk melakukan upaya hukum Ramdan belum memikirkannya. "Saya mengadu ke Tuhan saja," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya