Dilarang kampanye di media sosial saat masa tenang Pilkada
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti mengingatkan semua tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. DKI Jakarta untuk ikut menjaga situasi saat masa tenang agar tetap kondusif. Salah satunya dengan tidak berkampanye melalui media sosial. Dia juga mengingatkan akun media sosial pasangan calon yang selama ini digunakan untuk kampanye, agar dinonaktifkan.
"Kampanye di medsos dibolehkan tapi akunnya harus didaftarkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), jadi pada masa tenang akun yang bersangkutan harus ditutup yang didaftarkan pada KPU DKI Jakarta harus ditutup," kata Mimah, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (7/2).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno memerintahkan segala bentuk kampanye di media sosial dihentikan pada masa tenang. Dia mengingatkan, Bawaslu akan melakukan pengawasan kampanye di media sosial dengan menggandeng Polda Metro Jaya.
"Bawaslu bekerja sama dengan Polda Metro punya cyber crime itu yang akan melakukan pengawasan di medsos karena kalau KPU gak punya aparat, jadi yang ada Bawaslu dan Polda Metro Jaya," kata Sumarno, di kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (7/2).

Sumarno menjelaskan, nantinya aparat akan melakukan pengawasan kepada semua medsos pasangan calon yang tedaftar di KPU.
"Medsos itu melakukan kampanye juga atau tidak? Tiap-tiap calon kan akun resminya udah harus ditutup. begitu kegiatan kampanye berakhir, tanggal 11 hari terakhir tapi paling gak tanggal 11 pukul 00.00 malam sebelum jam 12 malam itu udah harus ditutup," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya