Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilaporkan ke MKD, pimpinan DPR bisa lengser gara-gara Donald Trump

Dilaporkan ke MKD, pimpinan DPR bisa lengser gara-gara Donald Trump Setya Novanto dan Fadli Zon hadiri kampanye Capres Amerika. ©2015 REUTERS/Lucas Jackson

Merdeka.com - Pelaporan dua unsur pimpinan DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon, terkait kehadiran mereka dalam jumpa pers bakal capres AS, Donald Trump, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai sebagai langkah konstitusional yang tepat. Sebab, kasus seperti ini penting untuk kepastian hukum terhadap nasib lembaga daulat rakyat bernama DPR

"Bagaimanapun kasus seperti ini memang sebaiknya harus terverifikasi apakah keberadaan, kejadian, tindakan, perilaku, sikap pimpinan DPR dalam jumpa pers Trump tersebut baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, bukan semata soal benar atau salah," kata ahli hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin, lewat keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/9).

Irman menjelaskan, konstruksi konstitusional DPR adalah juru bicara rakyat, sebagaimana termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 17/2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Oleh karenanya wajar kalau terdapat kelompok rakyat kemudian bereaksi atas keterlibatan pimpinan DPR dalam jumpa pers Trump tersebut," jelas Irman.

Trump, kata Irman, saat ini memang sedang dalam situasi kompetisi politik dalam negerinya. Di sisi lain, lanjutnya, argumentasi yang sudah diajukan pimpinan DPR juga rasional dan tidak boleh dianggap remeh dan tak punya niat buruk.

"Namun tentunya tetap menyimpan ganjalan karena rasional dan niat baik tidak serta merta bisa menutupi bahwa keberadaan, sikap, tindakan, kejadian tersebut adalah baik, layak, dan/atau pantas," kata Irman.

Di sinilah, kata Irman, peran MKD sebagai lembaga yang bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat rakyat, sebagaimana Pasal 119 UU MD3, dijalankan, yakni dengan memverifikasi semuanya dan pimpinan DPR pun tak boleh mengintervensinya.

"Jikalau MKD menyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran maka pimpinan DPR bisa ditegur bahkan diberhentikan langsung dari jabatannya oleh MKD sebagai pimpinan DPR namun jikalau tidak maka MKD merehabilitasinya," kata dia.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP