Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dikritik DPR, KPU Pertimbangkan Persingkat Masa Kampanye Pilkada 2020 jadi 60 Hari

Dikritik DPR, KPU Pertimbangkan Persingkat Masa Kampanye Pilkada 2020 jadi 60 Hari ketua KPU Arief budiman. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira

Merdeka.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal durasi kampanye Pilkada 2020 selama 81 hari. DPR mengusulkan masa kampanye pilkada cukup 60 hari. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan usulan DPR tersebut.

"Makanya nanti kita pertimbangkan banyak hal itu dulu. Sengketa, kalau ada sengketa tentang pencalonan itu cukup engga waktunya, kebutuhan logistik kita butuh waktu berapa kalau bisa dimanfaatkan berapa lama dia bisa dimanfaatkan. sosialisasi," kata Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (8/7).

Beberapa anggota DPR meminta KPU untuk mempersingkat massa kampanye. Alasannya, massa kampanye yang lama membuat perpecahan di masyarakat.

Arief menjelaskan, sebenarnya jarak antara penetapan calon hingga pemungutan suara tidak jauh. Menurutnya, waktu kampanye hanya mencapai kurang lebih tiga bulan.

"Karena sebetulnya jarak antara sejak ditetapkannya kemudian dimulai masa kampanye sampai dengan pemungutan suara itu hanya praktis tiga bulan. Juli, Agustus, September tidak sampai tiga bulan kan dua setengah 60 plus 20 hari. Sekitar 2 bulan setengah kampanye itu," ungkapnya.

Dia menegaskan, massa kampanye yang ditetapkan KPU sudah cukup. Konsep itu telah mempertimbangkan masalah sengketa, logistik dan sosialisasi.

"Sebetulnya ini sudah menghitung banyak hal tadi ya. Sengketa, logistik sosialiasi, kampanye, sudah menghitung banyak itu. Saya enggak tahu masih bisa dimungkinkan dirapatkan lagi atau tidak. Tapi dicoba akan kita cek dulu," ucapnya.

Sebelumnya, KPU memaparkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR. Tahapan pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan pada Rabu 23 September 2020.

Kemudian, pendaftaran calon Gubernur akan dilaksanakan pada Februari 2020. Sedangkan pendaftaran calon Bupati dan Wali kota akan dimulai Maret 2020.

Kampanye para kandidat dimulai pada 1 Juli hingga 19 September 2020 dengan durasi 81 hari. "Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," ungkapnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP