Digugat PPP Djan Faridz Rp 1 T, Menko Polhukam bilang 'banyak ya'
Merdeka.com - Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengaku dapat informasi soal gugatan yang diberikan kepada PPP kubu Djan Faridz terhadap pemerintah. Tak tanggung-tanggung, karena kepengurusan PPP Djan belum disahkan, pemerintah digugat sampai Rp 1 triliun.
Gugatan itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Luhut. Luhut sendiri akan pertanyakan hal itu kepada partai berlogo Kabah pimpinan Djan.
"Saya juga baru tahu, nanti saya mau tanya dia (PPP) mau apa, satu triliun lagi. Lebih banyak ya," kata Luhut di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (15/3).
Luhut menilai, pihak PPP hanya bergurau mengenai gugatan tersebut. "Ya mungkin bercanda saja dia (PPP)," kata dia.
Seperti diketahui, Tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey hari ini menghadiri sidang gugatan terhadap Jokowi, Luhut dan Yasonna. Mereka meminta Rp 1 triliun sebagai ganti rugi karena tidak mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta yang menurutnya termasuk ke dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum.
"PPP sebagai penggugat menyatakan adanya pemerkosaan hak-hak penggugat yang sedang terus dilakukan oleh pemerintah selaku penguasa dengan sarana yang tidak dimiliki pihak lain yaitu kekuasaan. Kerugian materilnya berupa tidak diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2015 dan kerugian immaterilnya senilai Rp 1 triliun," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Menurut dia, dalam putusan MA No 601/2015 dengan tegas menyatakan kepengurusan Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz sebagai kepengurusan yang sah. Namun pemerintah lewat Menkum HAM berkeras tidak mau menerbitkan pengesahan Muktamar Jakarta.
"Presiden, Menko Polhukam dan Menkum HAM memiliki hubungan hukum yang tak terpisahkan dalam rangka menjalankan pemerintahan. Karena itu segala tindakan Menkum HAM dalam menjalankan pemerintahan merupakan tanggung jawab Presiden sebagai atasannya," tutur Humphrey.
Perbuatan tersebut, kata dia, juga telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Terdapar 2 Kerugian yang dialami PPP karena masalah ini yaitu kerugian secara materil dan immateril.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya